Kabarnusa.com – Wijaya Iman Sentosa (WIS) mantan Kepala Divisi di PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII Wilayah Bali, NTB, NTT dan Maluku dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Wijaya menghuni Lapas Kerobokan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan kasus dugaan korupsi di PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII yang menjeratnya.
Pelimpahan dalam proses tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dilakukan pada Senin 16 Maret 2015.
Tersangka bersama rombongan penyidik Kejagung, sampai ke Kejari Denpasar dari Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka digelandang ke ruang Kasi Pidsus, Wayan Sutarjana, di lantai II Gedung Kejari Denpasar. Kesempatan itu, Kajari Denpasar, Imanuel Zebua sempat menemui tersangka dan penyidik.
Menurut Kajari, perkara ini dilimpahkan dalam tahap II, sebelumnya proses hukum dari penyelidikan sampai penyidikan dilakukan oleh Kejagung.
setelah dinyatakan P-21 dan lengkap, tersangka pun dilimpahkan ke Kejari Denpasar, untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.
Kajari Imanuel Zebua menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Wijaya salah satunya adalah masalah klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dapan rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun malah dimasukkan dalam rekening pribadinya.
Rentetan perbuatan pidana yang dilakukan dari tahun 2012 ini, dari klaim asuransi ini, nilainya mencapai Rp900 juta.
Sedangkan dana-dana lainnya, yang didapat dari berbagai proyek di wilayah Bali, NTB, NTT dan Maluku ini, mestinya juga harus dimasukkan dalam rekening perusahaan, namun oleh tersangka dimasukkan dalam rekening pribadinya.
“Jika digabung masalah klaim asuransi dan dana-dana lainnya yang didapat dari berbagai proyek, jumlahnya kerugian negara mencapai Rp12. 358.977.244.000,” beber Zebua.
Dalam perjalanan penyidikan tidak tercatat ada pengembalian kerugian negara tersebut. Tercatat adalah penyitaan yang dilakukan terhadap rumah, tanah dan kendaraan milik korban.
Sampai saat inim belum dilakukan penaksiran jumlah aset yang disita dengan jumlah kerugian yang diduga muncul dari perlakukan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001.
Semua pasal ini akan disusun dalam rencana dakwaan yang akan disertakan dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
“Sampai saat ini pula, belum ada tersangka lainnya. Hal itu karena diperkuat dengan bukti penyetoran ke rekening pribadi tersangka, sehingga sangat kuat tindak pidana korupsi ini dilakukan tunggal oleh tersangka,” pungkas pria asal Pulau Nias itu. (kto)