Marak Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, ORI Bali Minta Ketegasan Bawaslu

18 Januari 2019, 06:45 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab/istimewa

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bertindak tegas terkait masih maraknya alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di kota Denpasar dan di beberapa kabupaten yang diduga melanggar aturan.

Untuk itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab mengingatkan Badan Pengawas Pemilu di Bali, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar segera mengambil langkah penertiban.

Hal itu dilakukan di samping demi menjalankan amanah peraturan kepemiluan yang tidak memperbolehkan adanya APK di tempat-tertentu. “Juga memberikan edukasi kepada para kontestan untuk mengikuti aturan main dengan konsisten,” tutur Umar dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (18/1/2019).

Dalam amatan Ombudsman Bali, APK di tempat yang dilarang, di samping melanggar aturan juga mengesankan para kontestan mengabaikan aturan yang ada. Karenanya, Ombudsman Bali meminta agar Bawaslu mengambil langkah tegas dengan meminta para kontestan untuk mencopot APK.

Bagi yang terbukti melanggar dan tidak mau mencopot APK, agar dijatuhi sanksi tegas. “Penertiban tersebut untuk menciptakan pemilu yang tertib juga menjalankan aturan dengan penuh konsekuen,” demikian Umar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini