Maraknya Mikol dan Toko Modern di Tabanan Disorot Eksekutif-Legislatif

5 Januari 2016, 07:17 WIB

Kabarnusa.com – Sebanyak 20 paket rancangan peraturan daerah (ranperda) diantaranya mengenai maraknya perederan minuman beralkohol dan tumbuhnya toko modern berjaringan akan dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan sepanjang tahun 2016.

Dari 20 ranperda itu, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tabanan. Sedangkan, sisanya merupakan inisiatif Pemkab Tabanan selaku eksekutif.

Kesepakatan pembahasan itu, mulai dijalankan dengan diajukannya tiga ranperda oleh Pemkab Tabanan. Tiga ranperda itu diserahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (4/1) di DPRD Tabanan.

Tiga rancangan aturan itu meliputi ranperda tentang Toko Swalayan, ranperda tentang Minuman Beralkohol, dan ranperda tentang Penanggulangan Rabies.

Dalam pidato pengantarnya, Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menjelaskan, diajukannya ketiga ranperda itu tentu bukannya tanpa sebab.

Untuk ranperda tentang Toko Swalayan, latar belakang diajukannya adalah sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

“Dan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan UMKM dan Koperasi untuk itu perlu dilakukan penataan terhadap pendiri toko swalayan,” jelas Penjabat Bupati Sugiada.

Sedangkan Ranperda tentang Minuman Beralkohol, rancangan aturan itu sebagai penjabaran dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Tujuan dikeluarkannya aturan tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan cara melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelarangan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka sangat perlu dibentuknya ranperda tentang Minuman Beralkohol,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan ranperda tentang Penanggulangan Rabies, diajukannya rancangan aturan terkait itu dilatari meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan.

Di sisi lain, meningkatnya kegemaran masyarakat tersebut dibarengi juga dengan marebaknya penyakit rabies termasuk resiko dan ancamannya. “Karena itu, sangat perlu adanya ranperda tentang Penanggulangan Rabies,” pungkas Sugiada.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suryadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Wayan Gindera dan Wakil Ketua II DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari. Selain itu hadir juga seluruh anggota DPRD Tabanan dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Di kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Sugiada berharap, ketiga ranperda tersebut bisa dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Kami berharap agar ketiga ranperda yang diajukan ini dapat dibahas DPRD Tabanan selaku lembaga legislatif  melalui mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini