![]() |
Pihak Imigrasi Kelas II Singaraja memberikan keterangan pers |
SINGARAJA– Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang bernama Charles George Albert (31) yang terlibat dalam kasus dugaan pemakaian data palsu dalam permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) kini telah lepas saat diajukan ke Imigrasi Kelas II Singaraja.
Charles bebas, karena masa perpanjangan penahanannya selama 60 telah berakhir.
Pria yang memiliki nama lain Agus yang memakai dukumen kependudukan di Desa Cempaga keluar dari Lapas Singaraja dengan dijemput kuasa hukum Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan pemilik Hotel Banyualit Lovina dari Kantor Hukum Global Trus, pada Selasa (17/7/2018) pagi.
Dia mulai menjalani perpanjangan penahanan, sejak bulan April lalu. Ia sebelumnya diduga telah melanggar pasal 126 C UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasar berkas yang diterima Kuasa Hukum Wirasanjaya, tertera perpanjangan masa penahanan kliennya ini berakhir pada 17 Juli 2018 pukul 00.00 wita. Sehingga ia datang ke Lapas Singaraja, untuk menjemput Charles.
“Jadi lewat itu, (Charles) bisa dikatakan bebas demi hukum, sesuai pasal 24 KUHA ayat (1) dan ayat (2),” kata Wirasanjaya kepada wartawan.
Meski bebas demi hukum, Wirasanjaya mengaku, mempersilahkan pihak Imigrasi Singaraja melakukan langkah selanjutnya, termasuk proses pelimpahan tahap II.
“Silahkan Imigrasi Singaraja melakukan upaya-upaya, termasuk pelimpahan tahap II yakni pelimpahan bukti-bukti dan tersangka,” jelas Wirasanjaya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar seijin Kepala Imigrasi mengatakan, sebelumnya Charles disangkakan dengan pasal 126 C UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Ancaman pidananya paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta. Lantaran ancaman hukuman lima tahun, maka Imigrasi dapat melakukan penahanan terhadap Charles.
“Sekarang Charles telah habis masa penahanannya. Jadi dibebaskan dulu,” ucap Thomas.
Dikatakan, meski Charles dibebaskan namun proses hukum tetap jalan. Imigrasi akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Buleleng.
“Rencananya akan kami lakukan minggu depan pelimpahan tahap II. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sudah dijadwalkan. Ancamnnya lima tahun, namun yang mendakwa nanti pihak Kejaksaan. Jadi tergantung keputusan Kejaksaan,” jelas Thomas.
Untuk itu, Thomas berharap, Charles dapat bersifat kooperatif. Thomas pun yakin, Charles tidak akan bisa kabur, karena passport-nya masih ada ditangan Imigrasi Singaraja.
“Kalau kabur kami minta bantuan polisi. Saya harap Charles kooperatif. Izin tinggalnya memang sudah tidak berlaku. Untuk saat ini karena sedang dalam proses, maka dibebaskan dari kewajiban izin tinggal,” tutupnya.(gde)