Masuk ‘Red Notice’ Interpol atas Permintaan Lebanon, Imigrasi Bali Deportasi Bule Kanada

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

15 Agustus 2024, 07:05 WIB

Denpasar – Warga negara asing atau bule asal Kanada yang masuk daftar red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon akhirnya dideportasi dari Bali oleh pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pendeportasian terhadap subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (32).

Diketahui, bule asal Kanda, GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada) pada Rabu 13 Agustus 2024).

Sebelumnya, GRS berhasil diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat 26 Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan bidang Inteldakim, diketahui GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.

GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.

Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan”, terang Suhendra.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan,jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal. ***

Berita Lainnya

Terkini