MDA Bali: Kasus Bendesa Berawa, Peringatan Prajuru agar Tidak Melanggar Hukum Mengatasnamakan Adat

Jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku

5 Mei 2024, 08:04 WIB

DenpasarMajelis Desa Adat (MDA) Bali mengingatkan kasus penangkapan Bendesa Adat Berawa yang diduga melakukan tindak pemerasan bisa menjadi pembelajaran bagi prajuru desa adat di Bali untuk tidak melanggar hukum dengan mengatasnamakan desa adat atau jabatan keprajuruan desa adat.

Bandesa Agung MDA Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan KR sebagaimana dugaan tindak pidana pemerasan sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam konferensi pers pada Kamis 2 Mei 2024

Jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti benar, Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Catat Rekor MURI, BI Bali Ajak Pelajar Gaungkan Semangat Cinta Bangga Paham Rupiah

“Guna memberikan pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan Desa Adat, dan atau jabatan dalam Kaprajuruan Desa Adat,” tegas Agung Putra Sukahet dikutip dari keterangan resminya Minggu 5 Mei 2024

Sebagai persatuan (Pasikian) Desa Adat di Bali berdasarkan Pasal 72 Bab XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah menugaskan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung bersama Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat 3 Mei 2024, untuk bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dalam upaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan dimaksud.

Kemudian, MDA Provinsi Bali menugaskan Prajuru Harian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM, Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara, didampingi Plt. Bandesa Madya MDA Badung, Bandesa Alitan MDA Kuta Utara, melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap Prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 09.00 – 11.30 Wita di Balai Banjar Berawa.

‘Kick Off Journalist Competition 2024’, Astra Motor Bali Terus Dorong Profesionalisme Jurnalis

Berita Lainnya

Terkini