Menang di MA soal Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Koster: Kepala Daerah Jangan Takut

11 Juli 2019, 18:55 WIB
IMG 20190711 132823
Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan keterangan pers terkait permohonan Uji Materi Pergub Bali Nomor: 97 Tahun 2018 ditolak MA.

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster meminta para kepala daerah agar tidak takut membuat kebijakan dalam penyelamatan lingkungan seperti pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Sikap itu disampaikan Koster pasca Pemprov Bali memenangkan perkara, di mana permohonan Uji Materi Pergub Bali Nomor: 97 Tahun 2018 ditolak MA.

Diketahui, pemohon Uji Materi adalah .Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI) dan. Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) serta Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik).

Sidang di MA dipimpin Majelis Hakim Supandi pada Kamis, 23 Mei 2019, memutuskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019 yang amarnya berbunyi Menolak Permohonan keberatan hak uji materi dari Para Pemohon.

Majelis hakim juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000.

Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung untuk menolak permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai diantaranya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, social and Cultur Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Demikian pula, kebijakan Gubernur Bali mengeluarkan Perda No. 97 Tahun 2018 adalah tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik yaitu tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Gubernur Koster saat membacakan putusan MA kepada wartawan di rumah jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/7/2019).

Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No,97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub Bali No.97 Tahun 2018 banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik.

Koster menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang tidak dapat disebutkannya satu-satu yang selama ini, tanpa lelah berjuang dalam menyelamatkan lingkungan Bali dari sampah plastik khususnya.

“Melalui kesempatan ini, saya mengundang mereka yang peduli upaya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, untuk datang pada bulan Agustus, bersamaan dengan HUT Pemprov Bali,” ucap mantan anggota DPR RI ini.

Pada bagian akhir, Koster meminta para Kepala Daerah atau pimpinan Pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini