Mendagri Ingin Pilkada Serentak Bersih Tanpa Politik Uang

24 Februari 2018, 06:30 WIB

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk menciptakan Pilkada Serentak secara bersih bermartabat dan bebas praktek politik uang.

Untuk itu, dia mengingatkan kepala daerah baik yang maju dalam Pilkada serentak maupun kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada entah sebagai ketua partai, ketua tim pemenangan, ketua tim kampanye dan sebagainya agar hati-hati menggunakan uang dalam Pilkada.

Jangan dan melakukan janji-janji politik yang berhubungan dengan uang. Tjahjo, juga meminta jangan sampai wewenang itu disalahgunakan untuk untuk kepentingan politik sesaat. Terutama dalam penggunaan uang atau APBD karena sangat rawan korupsi. Perencanaan anggaran itu masuk area rawan korupsi.

Seorang kepala daerah harus memahami area rawan korupsi dalam perencanaan anggaran seperti calo anggaran, dana hibah, dana Bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, masalah belanja barang dan jasa.

Itu semua harus dipahami. Sebab bila tidak dipahami maka akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sekarang ini sudah ada kerja sama dengan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran tersebut.

Tjahyo menegaskan, semua ingin Pilkada yang bersih dan bermartabat, jangan sampai ada politik uang, kampanye ujaran kebencian dan sebagainya. Kalau ada indikasi menggunakan uang, maka segeralah dilaporkan kepada Bawaslu atau kepolisian untuk diproses.

“Termasuk kepala daerah yang menjanjikan uang secara tidak wajar,” katanya mengingatkan kepada wartawan di Denpasar, Jumat (23/2/2017).

Menanggapi hal itu, Cawagub Bali I Ketut Sudikerta menegaskan jika janji-janji sejumlah uang kepada sejumlah kelompok masyarakat harus diwaspadai. Ia meminta masyarakat agar lebih kritis terhadap janji-janji itu.

Kata Sudikerta, pencairan itu sudah mempunyai rencana, sudah punya program, sudah memiliki mekanisme pencairan sendiri. Pos anggaran harus jelas dan sudah dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, dia meminta aparat Bawaslu, kepolisian, Divisi Hukum melakukan investigasi terhadap kepala daerah atau tim bila menemukan pelanggaran maka perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (tim)

Berita Lainnya

Terkini