Kabarnusa.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan jabatannya
sebagai pertaruhan jika sampai dirinya memerintahkan pencabutan Peraturan
Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau
minuman keras (miras).
“Jabatan saya sebagai Mendagri, saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan
Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo, di Semarang, akhir
pekan ini.
Tjahyo justru meminta semua daerah perlu memiliki
peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan
tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat
dan generasi muda khususnya.
Kata dia, Perda Pelarangan Minuman
Keras, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten,
benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah.
“Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan,” tegasnya dilansir dari laman setkab.go.id.
Mendagri
menunjuk contoh di Papua misalnya, pihaknya mendukung kebijakan
Gubernur Papua memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan
konsisten.
Diakui Mendagri relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih.
Karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan mensinkronkannya kembali.
Dia juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan.
Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.
Perda miras itu, juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras.
“Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” sambung Tjahjo.
Mendagri menyesalkan pemberitaan yang muncul atas langkah-langkah yang dilakukan itu, seolah Kemendagri mencabut perda miras.
“Ini
fitnah, memutar balikkan masalah,” tegas Tjahjo seraya menekankan,
bahwa penegasannya kali ini sekaligus merupakan pelurusan atas
penyebaran pemberitaan yang tidak tepat itu.
Diketahui, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3000 Perda.
Ada
tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan
dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan,
Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri. (wan)