Mengadung Penyakit, KKP Musnahkan Ikan Segar Impor asal Jepang dan Kolombia

11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia dimusnahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta KKP karena mengandung penyakit

16 Maret 2022, 05:44 WIB

Disebutkan Heri Yuwono, jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).

Sedangkan jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebanyak 41 ekor yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus.

“Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanna merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya lagi.

KKP Musnahkan Ratusan Produk Perikanan Terpapar Bakteri E.coli

Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, viral haemorrhagic septicemia Virus (VHSV) merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (PIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.

Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I memusnahkan ikan-ikan itu dengan dua cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.

Dukung Sertifikasi Ekolabel, KKP Siapkan Strategi Pemanfaatan Kakap dan Kerapu

Berita Lainnya

Terkini