Yogyakarta– Wajah penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami transformasi besar. Menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tak lagi memajang tersangka dalam konferensi pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) berdiri di garis yang sama: mengedepankan hukum acara di atas sekadar aspek visual.
Ditemui usai pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar, pada Kamis (15/1/2026), Burhanuddin menyatakan kebijakan ini bukanlah hal asing bagi korps Adhyaksa.
“Pada prinsipnya sama, semua lembaga penegak hukum mengikuti aturan yang berlaku. Soal memajang atau tidak memajang tersangka, itu bukan hal baru bagi kami,” tegas Burhanuddin.
Ia menekankan, esensi keadilan terletak pada substansi perkara, bukan pada penampilan fisik tersangka di depan kamera.
Perubahan tren ini bukanlah tanpa alasan. Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 91 beleid tersebut, penyidik dilarang keras melakukan tindakan yang dapat memicu praduga bersalah sebelum perkara diuji secara sah di pengadilan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya mengembalikan marwah penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ujian sesungguhnya dari sebuah perkara pidana bukan di panggung konferensi pers, tetapi di ruang sidang,” ujar Praswad pada Selasa (13/1/2026).
Praswad menilai tradisi memajang tersangka dengan rompi tahanan selama ini lebih condong ke arah “pertunjukan” daripada kebutuhan hukum yang substantif.
Menurutnya, publik jauh lebih membutuhkan transparansi terkait:
Konstruksi perkara yang jelas.
Modus operandi kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita.
“Informasi substansial itulah yang seharusnya dikedepankan, bukan sekadar menampilkan orang dengan rompi tahanan,” pungkasnya.
Dengan berlakunya aturan baru ini, lembaga penegak hukum di Indonesia seakan mengirimkan pesan kuat: bahwa keadilan tidak butuh panggung sandiwara, melainkan pembuktian yang jujur dan integritas yang tak tergoyahkan di meja hijau. ***

