Meningkatnya Ancaman Siber dan Persaingan Monopolistik, Ini Langkah Bank Indonesia

31 Agustus 2019, 08:41 WIB
bi%2Btrisno
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho

Denpasar – Bank Indonesia telah mengambil langkah-lankah antisipatif dalam merespon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan.

Lanskap risiko tersebut adalah meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran,

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengungkapkan, Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

“Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” tuturnya dalam keterangan resmi di kantornya, Jumat 30 Agustus 2019.

Ditambahkan, penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Kemudian, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait.

“Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana,” sambungnya.

Kemudian, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait yakni penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

“Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia,” katanya menegaskan.

Untuk peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi menjadi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini