![]() |
ilustrasi/net |
JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran berita bohong aias HOAX yang telah menipu publik dan secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja.
Desakan itu disampaikan Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut menanggapi maraknya peredaran berita atau video berisi konten hoax.
Wenseslaus mengemukakan, para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.
Dia mencontohkan, seperti menimpa portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.
“Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial,” ujar Pemred Merdeka.com itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/17).
Demikian juga, paska Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak dengan Hoax. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.
Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun.
Kata dia, nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya.
“Untuk itu AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja,” tegasnya lagi
Guna memerangi berita Hoax, aparat penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. (rhm)