Menkes Budi Gunadi Sadikin: Tren Telemedisin Wujud Perubahan Layanan Kesehatan Masa Pandemi

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, pandemi menyadarkan banyak pihak bahwa kesehatan merupakan prioritas utama. Maka itu, akses kesehatan yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi perlu segera dilakukan.

26 November 2021, 10:47 WIB

“Digitalisasi sudah dilakukan untuk Covid-19, diharapkan sistem kesehatan bisa terintegrasi. Saya harapkan output yang luar biasa dari diskusi ini,” Menkes menerangkan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT melihat, tidak semua rumah sakit siap menghadapi layanan telemedisin. Artinya, tidak semua fasilitas kesehatan bisa menyiapkan fasilitas pendukung telemedisin, yang menitikberatkan pada komunikasi.

IDI juga menyoroti soal perlindungan hukum dalam telemedisin. Misal dalam hal pemberian resep untuk pasien telemedisin. Menurut dokter Adib, bila pasien sedang mendapat layanan di fasilitas kesehatan, pemberian resep itu merupakan hal yang biasa, karena fasilitas kesehatan menyimpan catatan rekam medik pasien.

Wujudkan  Pendidikan Berkualitas, Astra Hibahkan Gedung Science & Techno Park ITB

Pada layanan telemedisin, lanjut Adib Khumaidi, ada banyak isu yang perlu diselesaikan. Jika ada pasien baru dan tidak tahu ada rekam mediknya, maka itu berpotensi masalah hukum.

“Ini yang perlu dilindungi. Kita harus selesaikan kajian regulasinya terkait rekam medik elektronik apakah bisa?” kata Adib Khumaidi.

Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Dr.dr Lia Gardenia Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS, FAMM, menambahkan, sektor kesehatan digital menjadi salah satu cara yang paling tepat. Saat ini, menurut Lia, perubahan digital sudah masuk gelombang ketiga.

KTT G20, RI Usulkan Pendanaan Penanganan Kesehatan bagi Negara Miskin dan Berkembang

Artikel Lainnya

Terkini