“Digitalisasi sudah dilakukan untuk Covid-19, diharapkan sistem kesehatan bisa terintegrasi. Saya harapkan output yang luar biasa dari diskusi ini,” Menkes menerangkan.
Dalam kesempatan sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT melihat, tidak semua rumah sakit siap menghadapi layanan telemedisin. Artinya, tidak semua fasilitas kesehatan bisa menyiapkan fasilitas pendukung telemedisin, yang menitikberatkan pada komunikasi.
IDI juga menyoroti soal perlindungan hukum dalam telemedisin. Misal dalam hal pemberian resep untuk pasien telemedisin. Menurut dokter Adib, bila pasien sedang mendapat layanan di fasilitas kesehatan, pemberian resep itu merupakan hal yang biasa, karena fasilitas kesehatan menyimpan catatan rekam medik pasien.
Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Astra Hibahkan Gedung Science & Techno Park ITB
Pada layanan telemedisin, lanjut Adib Khumaidi, ada banyak isu yang perlu diselesaikan. Jika ada pasien baru dan tidak tahu ada rekam mediknya, maka itu berpotensi masalah hukum.
“Ini yang perlu dilindungi. Kita harus selesaikan kajian regulasinya terkait rekam medik elektronik apakah bisa?” kata Adib Khumaidi.
Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Dr.dr Lia Gardenia Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS, FAMM, menambahkan, sektor kesehatan digital menjadi salah satu cara yang paling tepat. Saat ini, menurut Lia, perubahan digital sudah masuk gelombang ketiga.
KTT G20, RI Usulkan Pendanaan Penanganan Kesehatan bagi Negara Miskin dan Berkembang