Kalimantan Selatan– Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).
Dengan peresmian ini, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para bupati, wali kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.
DIa menegaskan, keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Menkum menekankan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan.
Sebagai bukti nyata, Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang berlangsung selama 40 tahun di Lampung.
Di Jawa Timur, Posbankum juga memediasi konflik warga terkait pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan, menghasilkan solusi perdamaian.
Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan penuh 100 persen.
Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan BPHN.
Berdasarkan data, permasalahan yang paling banyak ditangani meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menambahkan Posbankum berperan strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT untuk mendukung pengembangan Posbankum melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang membantu pendampingan dan pelaporan layanan oleh Juru Damai dan Paralegal.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menilai Posbankum mampu menjawab tantangan geografis daerah dengan menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menambahkan penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.
Dengan pelatihan bagi kepala desa, lurah, dan paralegal, diharapkan layanan hukum semakin luas dan merata.
Kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan diharapkan mampu memperkuat akses keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga tingkat desa. ***

