Mensos Khofifah Wacanakan Hukum Kebiri Pemerkosa Anak

8 Mei 2016, 07:13 WIB

Kabarnusa.com
Hukum kebiri terhadap para pelaku pemerkosa anak di bawah umur
sebagaimana dilakukan beberapa negara diwacanakan kembali Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa.

Menurutnya, pelaku pemerkosa terhadap anak tidak hanya mempublikasikan wajahnya ke publik.

Bisa
dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara laiin, lanjutnya, kebiri
dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual
para pelaku tersebut.

Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku
yang bervariasi 10 hingga 20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk
menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.

“Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis,” tambahnya.

Dilansir dari kantor berita Antara,
Mensos menilai hukuman sosial seperti itu akan menjerakan banyak
pelaku, sekaligus mencegah terjadinya pemerkosaan terhadap anak-anak di
Indonesia.

“Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini
sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus di-publish,
termasuk di media sosial,” sambungnya belum lama ini.

Jika pelaku akan melakukan
lagi hal yang sama, sebab pelaku akan berpikir lagi karena bukan hanya
dia yang menanggung malu tapi juga seluruh kerabat dan keluarganya.

“Social punishment ini berat bagi pelaku,” tegas tokoh muslimat NU itu.

Sejak
Februari 2015, dirinya menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan
anak. Namun, kata dia, saat itu banyak yang memberikan tanggapan bahwa
pernyataan dirinya tersebut berlebihan.

Dibilang ah lebay. Tapi ketika kita menemukan kasus Angelina, kita memperbincangkan kembali masalah ini.

Demikian pula saat terjadi kasus Ananda dan Yy, dibahas lagi.

“Jadi sebetulnya kita sedang tidak serius untuk melindungi anak-anak bangsa,” tutupnya. (wan)

Berita Lainnya

Terkini