Menteri ESDM: Kami Berprasangka Baik Kepada Dahlan Iskan

9 Juni 2015, 03:50 WIB

Kabarnusa.com –  Kasus yang menjerat mantan
Dirut PLN Dahlan Iskan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
Barat senilai Rp 1,063 triliun menjadi keprihatinan banyak pihak tak terkecuali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
.

Menurut Sudirman penegak hukum untuk bisa membedakan antara tindak
kejahatan dan kekeliruan. Dia menyayangkan terobosan dan percepatan
perizinan yang dilakukan Dahlan dinilai sebagai kejahatan.

“Tidak salah apa-apa bisa masuk penjara. Yang dikejar itu mbok penjahat.
Seharusnya orang yang melakukan terobosan tanpa interest pribadi itu
harus dihargai.

Percepatan dan terobosan itu perlu. Tapi kalau tidak
hati-hati bisa terjerat, agar orang-orang baik yang berjasa untuk bangsa
tidak masuk jebakan seperti itu,” ucap Sudirman seusai acara Forum
Pimpinan Ketenagalistrikan, di kantor PLN Bali, Senin (8/6/2015).

Sampai saat ini, Sudirman masih berprasangka baik kepada Dahlan yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa
tenggara.

Aparat penegak hukum diminta dapat membedakan orang yang
lakukan kesalahan dengan orang yang melakukan kejahatan.

“Saya harap penegak hukum bisa bedakan mana kekeliruan dan mana
kejatahan. Kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum
diputuskan,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat Dahlan dinilai merupakan kekeliruan
administrasi. Seharusnya penegak hukum fokus pada aksi kejahatan
yang masih banyak belum tersentuh.

“Banyak kasus yang sebetulnya kekeliruan. Yang dikejar harusnya
penjahat, kalau hanya keliru administrasi lebih banyak kejahatan
sesungguhnya yang belum tersentuh hukum.

Maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan
menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik
nasional.

Pasca kasus Dahlan ini, ia menuturkan kini banyak pegawai PLN,
kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat
keputusan sehingga proyek ketenagalistrikan pun jadi stagnan.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN
yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni
2015 lalu.

Petinggi Jawa Post Group itu ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai
melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai
pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New
Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan
GI Tanjung.
Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini