Menteri KKP Susi Pujiastuti berikan keterangan pers |
DENPASAR – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan sanksi tegas diberikan kepada pelaku perusakan atau pembabatan hutan mangrove seperti dengan ancaman denda bisa mencapai hingga Rp1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Susi menanggapi maraknya pelanggaran kawasan pesisir di Tanah Air termasuk di Bali yang belakangan dikejutkan dengan dugaan reklamasi terselubung di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
Menurut Susi, dalam kasus penebangan hutan mangrove menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Jadi, dalam kasus itu, harus dilaporkan ke KLH, karena itu masuknya wilayah lingkungan.
“Kalau pohon bakau, mestinya bisa, kalau tebang bakau ilegal Rp1,5 M kalau tidak salah dendanya mahal,” tegasnya di sela pertemuan “2th Internatioma; Fisheries Transparency Initiatif (FITI) conference di Kuta Bali Kamis (27/4/17).
Disinggung apakah ada upaya pihak KKP untuk mendorongnya kebijakan baru yang bisa mencegah berbagai pelanggaran di kawasan pesisir pantai, Susi menegaskan sudah ada aturan. “Nanti tambah lagi dibilang Ibu, orang galak kali, semua-semua mau dihukum, Ibu KLH nanti, saya laporkan ke KLH,” imbuh Susi.
Karena kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran tersebut sehingga Ia mendorong pelaporannya ke KLH jika ditemukan pelanggaran. “Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH,” kata Menteri Susi saat ditemui di Kuta, Kamis (27/4).
Diketahui, pelanggaran di pesisir pantai di Bali menuai sorotan berbagai belakangan menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa.Bahkan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali melaporkan Bendesa Adat Tanjung Benoa ke Polda Bali atas dugaan pembabatan hutan mangrove. (rhm)