![]() |
Nelayan Lobster Tabanan Protes @2015 |
TABANAN – Perwakilan nelayan lobster di Kabupaten Tabanan protes dan mengadu ke Dinas Perikanan dan Kelautan, Senin (19/1/2015). Mereka mengadu karena tidak bisa lagi menangkap lobster ukuran di bawah 300 gram karena adanya larangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Hal ini dikarenakan sejak tanggal 6 Januari 2015 lalu Menteri KP Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No.1 yang di antaranya berisi larangan menangkap lobster yang ukuran karapasnya kurang dari 8 Cm.
Nelayan dari Yeh Gangga, Dewa Gede Ada Artana (27) yang juga pemilik UD Tulus Lobster mengemukakan, lobster dengan karapas berukuran 8 Cm beratnya sekitar 265 – 300 gram. Di sisi lain, lobster yang selama ini ditangkap nelayan di Tabanan sebagian besar beratnya kurang dari 300 gram.
“Sekitar 60 persen lobster hasil tangkapan nelayan di Tabanan berukuran sekitar 100 gram. Hanya sekitar 3 – 5 persen saja lobster ukuran 300 gram yang tertangkap,” katanya.
Menurut Artana, dengan adanya Permen KP tersebut, nelayan Tabanan tidak bisa melaut menangkap lobster. Kalau dipaksakan tetap menangkap lobster ukuran kurang dari 300 gram, lobster tersebut tidak bisa dieksport karena akan ditolak Balai Karantina Ikan.
Padahal, sebelum adanya Permen tersebut, lobster hasil tangkapan nelayan Tabanan dijual ke eksportir. “Harga lobster sebelum adanya Permen KP tersebut Rp 350 ribu/kg. Sekarang tidak ada yang beli lobster ukuran kurang dari 300 gram,” katanya.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan Made Subagia yang menerima puluhan perwakilan nelayan berjanji akan menyampaikan aspirasi nelayan ke Dinas Kelautan Perikanan Provinsi.
“Kami akan sampaikan aspirasi nelayan Tabanan. Kebetulan, pada hari Kamis (22/1/2014) akan ada sosialisasi Permen KP ini di Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Bali yang dihadiri seluruh Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota serta Forum Kelompok Nelayan seluruh Bali,” paparnya. (gus)