Menteri Susi Larang Pemberian KTP Indonesia Bagi ABK Asing

13 Oktober 2016, 20:26 WIB
susi
(Menteri KKP Susi Pudjiastuti/net)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemerintah daerah tidak lagi mengizinkan dan memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Langkah itu dilakukan, menyusul penangkapan terhadap 8 kapal perilamam ilegal di Laut Sulawesi bagian utara pada 22-26 September 2016 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana perikanan, PPNS Pangkalan PSDKP Bitung, menemukan dugaan tindak pidana lain, yakni dari 8 kapal yang ditangkap.

Dari mereka terdapat 2 kapal berbendera Indonesia menggunakan ABK berkebangsaan Philipina.

“Mereka memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu”, ungkap Susi dalam gelaran konferensi pers di Gedung Mina Bahari III, Jakarta belum lama ini.

Menurut hasil temuan, 11 ABK KM D’VON terbukti telah menggunakan KTP-Elektronik yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung.

Selain itu, ada juga 10 ABK KM Triple D-00 menggunakan KTP dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bolaang Mongondow Timur dan 1 ABK menggunakan KTP dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Sorong.

Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung melakukan pendalaman fakta dan ditemukan bahwa para ABK tersebut mengaku sebagai WN Philipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina.

Untuk langkah berikutnya, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, melakukan penyidikan bersama.

Pangkalan PSDKP Bitung menyidik tindak pidana perikanan. Sedangkan Satgas 115 dari unsur Pol Air dan Polda Sulawesi Utara menyidik tindak pidana pemalsuan KTP Indonesia.

“Penyidik Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tersangka pemalsuan KTP atas nama DL sebagai pemilik KM. D’VON dan KM Triple D-00 dan NCY sebagai pejabat Pemerintah Kota Bitung yang menerbitkan KTP Indonesia kepada WNA Philipina.

“DL juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pangkalan PSDKP Bitung”, papar Susi dalam siaran persnya.

Dalam hal ini, tersangka DL disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Ancaman pidana penjaranya, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tersangka NCY pejabat Pemerintah Kota Bitung disangka melanggar Pasal 98 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditambah  1/3 (satu pertiga).

Susi menginginkan penyidik kepolisian untuk terus bekerja sama dalam mengembangkan kasus ini, (menyidik tindak pidana umum lainnya), menangkap siapapun yang terlibat.

“Terutama pelaku usaha perikanan ilegal yang menggunakan ABK Asing, pemilik kapal, dan petugas pemerintahan seperti Catatan Sipil, jika terlibat,” tegasnya.

“Saya minta instansi lain, khususnya Pemda untuk mendukung pemerintah dalam perang melawan kejahatan perikanan,” tutupnya.

Diketahui. saat ini General Santos, sebagai salah satu pelabuhan perikanan terbesar di kawasan Asia Pasifik, mengalami kemunduran, akibat gencarnua Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing.

Menurut keterangan para ABK yang diwawancarai Satgas 115, lebih dari 50% perusahaan perikanan yang beroperasi di General Santos, sebagai eksportir utama produk perikanan ke kawasan Eropa dan Amerika telah tutup, dan tidak beroperasi lagi. (des)

Artikel Lainnya

Terkini