Gianyar– Banyaknya potensi Kekayaan Intelektual (KIK) sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki dinilai tepat penetapan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly pada Kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile Intellectual Property Clinic, di di Museum Puri Lukisan, Ubud, Gianyar Selasa (14/06/2022).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile Intellectual Property Clinic.
Berikan Kepastian Investasi, Menteri Yasonna Tegaskan Indonesia Serius Tangani HAKI
Bali kental akan budaya dan alam yang indah dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi Covid-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya”, terang Yasonna Laoly.
Ditegaskan Manteri Yasonna Laoly, banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism).