TABANAN – Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dalam kasus tanah Nyoman Adi Wiryatama yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Bali melaporkan balik Made Sarja ke Polres Tabanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik sertifikat tanah 4 are di Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Polda Bali menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya pada 28 November 2014.
Mantan Bupati Tabanan dua periode itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Gede Made Dedy Pratama dan oknum Notaris Ketut Nurija. Mantan Bupati Tabanan dua periode ini melaporkan Made atau Mangku Sarja ke Polres Tabanan, dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Sebagai warga negara yang hak saya dilanggar, saya harus laporkan. Selanjutnya ke Pengacara saya ya,” tukasnya kepada wartawan usai menyerahkan laporan ke SPKT Mapolres Tabanan, Rabu (3/12/14). Adi tiba di Mapolres Tabanan, sekitar pukul 11.15 Wita.
Ia didampingi tiga pengacara dari Kantor Gede Wija Kusuma, SH & Rekan yakni Gede Wija Kusuma, SH, MH, Ni Nengah Saliani dan Putu Astuti Hutagalung. Selain Adi, salah satu yang diduga korban penghinaan oknum notaris Ketut Nurija turut melaporkan Sarja dengan dugaan yang sama.
Rombongan Adi diterima langsung oleh KBO Reskrim Iptu Ketut Edy Susila dan Kanit II reksrim Ipda Nengah Widia. Kemudian Adi disarankanke sentra pelayanan kemasyarakatan terpadu (SPKT) untuk menyerahkan laporan.
Kurang lebih 30 menit Adi Wiryatama dan pengacaranya ditanya petugas seputar laporannya. Sekitar 12.10 Wita, bapak kandung Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini langsung keluar. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media yang setia menunggu sejak pagi. “Nanti sama pengacara saya ya, saya ke air port Ngurah Rai dulu,” sergah Adi.
Usai menyerahkan laporan, pengacara Gede Wija Kusuma mengatakan, kliennya melaporkan Sarja ke Polisi dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310, 317 tentang pencemaran dan 220 KUHP tentang penghinaan dan keterangan palsu.
“Tanda tangan disertifikat, setelah dicek di labfor ternyata bukan tanda tangan dia (Sarja),” sebutnya. Sementara laporan ke Polres Tabanan tertera pada surat berita acara no TBL/147/XII/2004/Bali/Res Tbn dengan pokok perkara pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana laporan Sarja ke SPKT Polda Bali sebelumnya.
Kata dia, karena pengaduan palsu itu, menimpa pejabat publik yang kebetulan Adi Wiryatama saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bali. “Ini kan kejahatan terhadap penguasa umum. dalam pasal 220 KUHP; barang siapa yang mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal tidak benar diancam dengan pidana satu tahun empat bulan,” tandasnya.
Selanjutnya, proses penyelidikan laporan Adi Wiryatama dan kuasa hukumnya akan dilimpahkan ke Polda Bali. Pelimpahan laporan itu, sebutnya, dengan dasar locus delikti dan tempus delikti sudah ditangani oleh Polda Bali. Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan tersangka, Adi Wiryatama sejak 24 Juli 2014.
Lalu surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru dikirim ke Kejati Bali, 14 November 2014. Belakangan, Polda Bali menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 28 November 2014. Polda Bali berdalih, kasusnya bukan tindak pidana karena tanda tangan I Made Sarja identik di akta jual beli (AJB).
Kasus itu terkait laporan dugaan pemalsuan akta autentik tanah 4 are di Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Dan ternyata SP3 itu setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan labfor terkait tanda tangan pelapor Sarja bukan tindak pidana. (gus)