Komang Sujana menduga pelaku pemasangan orang yang sama, pasalnya sebelum ini juga ada berita pemasangan spanduk yang menyudutkan MDA di depan kantor Gubernur Bali.
Menurut Jro Komang, keberadaan MDA sangat nyata memberikan sumbangsih besar terhadap berbagai pemecahan permasalahan Adat yang dihadapi di Desa Adat.
Kendati sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, tetapi tidak semua bisa memahami dengan utuh dan menafsirkan secara tepat, disinilah peran MDA yang selalu membimbing dan mengayomi Desa Adat.
Gerakkan Konsumsi Rumah Tangga, Desa Adat Bali Diharapkan Bangun Toko Ritel
Menurut Jro Komang, sapaannya, dengan warisan ketidak jelasan masa lalu, membuat Bandesa Adat cukup sulit untuk beradaptasi dan memahami, fungsi dan kedudukan pasca terbitnya Perda 4 Tahun 2019.
“Disini juga MDA lah yang berperan untuk mendampingi dan memberikan tafsir – tafsir yang benar terhadap fungsi dan kedudukan Desa Adat,” jelasnya.
Jika kemudian muncul permasalahan adat, menurut Jro Komang, sangat wajar, karena dengan Desa Adat sejumlah 1.493 Desa Adat, maka besar kemungkinan akan muncul berbagai permasalahan baik di tingkat keluarga, dadia, pasemetonan, banjar adat hingga Desa Adat.
Bupati Suwirta Minta Perketat Penerapan Perarem Narkoba di Semua Desa Adat
“Masalah itu kan disadari dan muncul oleh pihak pihak yang bermasalah, kok ini malah MDA yang disalahkan,” tukasnya.
Setahu Jro Komang, selama ini, MDA sangat terbuka untuk menerima siapapun yang ingin berkunjung dan berdiskusi.
Jika benar adalah Krama Bali sejati dan punya nyali, maka pelaku diminta datang dan jangan koar koar dan pasang spanduk liar, memalukan.
“Ini bukan karakter kita sebagai Orang Bali, jangan mempermalukan leluhurmu dengan menjadi pengecut,” tegasnya. ***