Merokok di Rumah Sakit, Seorang Warga Denpasar Didenda Rp200 Ribu

2 Oktober 2019, 20:30 WIB
Sidang Tipiring di PN Denpasar

Denpasar – Seorang warga di Denpasar dijatuhi denda Rp200 ribu karena terbukti merokok di kawasan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain KTR, sidak pelanggaran Perda lainnya dilakukan Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.

Sejak satu minggu terakhir, sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum hingga KTR.

Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang di Pengadilan Negeri IA Denpasar ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 3 orang pelanggar.

Hakim Ni Made Purnami. dan Panitera Lien Herlinawati. menjatuhkan hukungan kepada pelanggar Perda Ketertiban Umum (PKL) memasang spanduk di tiang listrik jalan di Jalan. Mahendradata, sebesar Rp. 300.000.

Pelanggar IMB pencucian mobil yang belum memiliki izin di Jln. Gunung Agung No. 116, didenda sebesar Rp. 1.500.000. Satu orang pelanggar Perda KTR di kawasan Rumah Sakit dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Sayoga.

Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Langkah itu guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. (riz)

Berita Lainnya

Terkini