Merokok, Polisi dan Pengunjung RSUD Negara Terjaring Razia

21 Oktober 2015, 21:12 WIB
ilustrasi (foto:kabarnusa)



Kabarnusa.com– Untuk pertama kalinya sejak Perda 10 tahun 2011
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, Sat Pol PP Pemprov Bali
melakukan sidak di Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (21/10/2015).

Didampingi anggota Sat Pol PP Pemkab Jembrana, mereka menyasar sejumlah fasilitas umum.

Hasilnya, petugas mendapati lima orang pelanggar. Diantaranya satu
orang  mendapat lima orang pelanggar.

Diantaranya seorang anggota polisi
yang kedapatan merokok di Kantor Samsat Jembrana dan empat orang
pengunjung di RSUD Negara.

Selain menyasar kantor Samsat Jembrana dan RSUD Negara, petugas juga
menyasar SMAN 2 Negara, Puskesmas I Jembrana di Desa Dangin Tukadaya,
dan SMAN  1 Negara.

Namun di ketiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan satu pun
perokok. Hanya saja petugas mendapi banyak puntung rokok berserakan di
tiga lokasi tersebut.

“Dengan temuan puntung rokok itu, kita menyimpulkan di tiga lokasi itu
terjadi pelanggaran,” terang Kasi Trantib Sat Pol PP Pemkab Jembrana I
Gede Nyoman Suda Asmara.

Padahal menurutnya tiga lokasi tersebut merupakan kawasan tampa rokok.
Hal tersebut menandakan tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati
Perda KTR tersebut masih sangat rendah.

“Makanya sidak KTR ini akan kita lakukan secara rutin agar masyarakat
benar-benar mematuhui Perda KTR tersebut demi kesehatan bersama,”
pungkas Suda Asmara.(dar)

Berita Lainnya

Terkini