Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (kiri) saat bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster dalam rapat koordinasi terbatas/Dok. BP2MI |
Denpasar – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali I Wayan Koster yang
telah menerbitkan regulasi dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran
Indonesia (PMI).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani
menyatakan, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali ini unik dan
memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain.
“Pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal, seperti bekerja di
kapal pesiar, perhotelan, dan spa therapist, tuturnya pada Rapat Koordinasi
Terbatas (Rakortas) tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di
Provinsi Bali bersama Gubernur Bali dan jajaran Pemerintah Daerah se-Bali, di
kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (27/4/2021).
Acara hadiri Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Provinsi Bali menjadi provinsi ketujuh dari 23 provinsi yang akan dikunjungi
oleh BP2MI dalam rangka Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
“Penempatan PMI Bali ini sangat unik, pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada
sektor formal dimana daerah-daerah lain masih pada sektor pekerja rumah tangga
yang rentan akan eksploitasi,” jelas Benny.
Sejalan hal tersebut, Gubernur Koster mengatakan sumber daya manusia (SDM)
asal Bali memang memiliki keunggulan jika dilihat dari sejarahnya.
“Pada dasarnya karakter orang Bali itu ‘jemet’ atau ulet dan rajin, dengan
karakteristik yang ramah, rendah hati dan bisa berkomunikasi dengan santun.
Untuk itu hospitality orang Bali itu baik,” katanya.
Dengan SDM yang mendukung, lanjut Gubernur Koster, PMI adalah potensi besar.
Karena Bali juga diuntungkan dengan adanya PMI.
“Untuk itu saya ingin memperluas jaringan untuk PMI Bali. Kami akan menyiapkan
skema yang bisa memenuhi peluang kerja di luar negeri dan menjadikan PMI ini
berdaya saing dan bermartabat. Saya berkomitmen untuk melaksanakan perintah
UU,” tandasnya.
Kepala BP2MI juga mengapresiasi Gubernur Bali yang telah menerbitkan Peraturan
Gubernur (Pergub) No. 12/ 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama (khusus)
Bali.
Serta memberikan piagam apreasiasi pada AP3MIB sebagai pelopor satu asosiasi
P3MI dalam satu provinsi yang memiliki AD/ART sendiri dan piagam kepada P3MI
PT Bali Paradise Citra Dewata yang telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya
penempatan.
“Ini adalah hal yang sangat membanggakan. Gubernur Bali sangat perhatian pada
isu PMI. Bahkan perlakuan kepada PMI asal Bali yang pulang karena dampak
Covid-19 juga mendapatkan pelayanan yang luar biasa, mereka di karantina di
hotel dengan biaya pemerintah,” ujar Benny.
PMI ini memang harus diurus secara serius karena mereka adalah pahlawan devisa
yang telah menyumbang 159,6 triliun devisa kepada negara. Ini merupakan devisa
terbesar kedua setelah sektor migas.
“Kedatangan kami ke Bali adalah untuk menyosialisasikan UU No. 18/2017, bahwa
ada mandat kepada Pemda di pasal 40-41 yang secara tegas menyatakan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggungjawab Pemda.
Terutama untuk meningkatkan kemampuan bahasa, yang saat ini kita masih kalah
dibanding pekerja dari Filipina,” papar Benny.
Benny berharap semoga sinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini
BP2MI, dengan Pemerintah Daerah dan para stakeholders senantiasa diperkuat ke
depannya.
Sesuai perintah Presiden Jokowi, agar kehadiran negara bisa melindungi PMI
dari ujung rambut sampai ujung kaki bisa dimulai dari Bali. (rhm)