Minggu Tenang, Bawaslu Cium Indikasi Politik Uang di Karangasem

13 April 2019, 06:10 WIB
Apel akbar Bawaslu Karangasem/ist

Karangasem – Menjelang masa minggu tenang Bawaslu Karangasem mencium indikasi adanya praktek politik uang sehingga akan terjun ke desa-desa guna mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktek tersebut dan segera melaporkan jika menemukan pelakunya.

Berkaitan dengan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu, Bawaslu mengelar apel akbar, Jumat 12 April 2019. Hal ini untuk menunjukan bahwa Bawaslu Karangasem telah siap siaga dalam melaksanakan tugas.

Mereka siap patroli menangkap politik uang. Apel sendiri di gelar di Tugu Pahlawan Ciung Wanara Amlapura. Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan sebagai ketua.

Jajaran Bawaslu se Karangasem termasuk Penwascam, Pengawas Desa dan juga pengawas TPS. Mereka semua mendapat arahan untuk tetap waspada akan terjadinya politik uang.

Ketua Bawaslu Karangasem Putu Gede Suastrawan, politik uang tersebut harus dilawan karena dapat merusak demokrasi dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dimasa tenang ini kami siap melakukan patroli ke desa-desa,” ujarnya.

Patroli ke desa-desa akan bersifat dialogis. Seperti mencari data jika ada yang memberikan uang kepada warga untuk memilih calon tertentu. “Kami akan tegaskan lagi, bilamana ada yang memberi uang baik yang memberi maupun yang menerima akan dipidanakan dan dipenjara,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya tidak akan main-main atas pelanggaran tersebut. Jika terbukti Bawaslu akan memprosesnya dan akan menjebloskan mereka ke penjara. Masyarakat jangan sampai terhasut oleh politik uang.

Karena itu Bawaslu mengajak seluruh jajaran peserta pemilu untuk menolak politik uang. Apel siaga melawan politik uang ini digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Bawaslu dimasing masing daerah.

Indikasi untuk pengunaan politik uang itu ada. Hanya saja Bawaslu sulit membuktikan.

Dengan patroli yang akan digelar diharapkan bisa menekan dan mencegahnya. Yang tidak kalah penting adalah memberikan pemahaman pada masyarakat jika politik uang itu merugikan. Karena akan menghancurkan demokrasi dan melanggar azas pemilu yang luber.

Dalam patroli akan menemui tokoh tokoh masyarakat untuk diajak berbicara. Patrol sendiri bisa dilakukan siang hari atau malam hari. Politik uang ini sangat serius dan ada ancaman pidananya.

Selain itu caleg yang bersangkutan juga bisa dibatalkan kemenangannya kalau ketahuan dan terbukti melakukan politik uang.

Pihaknya mengingatkan, para caleg juga agar berhati hati. Jangan sekali-kali coba menggunakan uang untuk mempengaruhi suara rakyat. Jika ketahuan bukan hanya penjara yang menanti dan kemenangannya pun akan dibatalkan.

Suastrawan mengingatkan, masa masa rawan untuk politik uang. Selain patroli menangkap politik uang Bawaslu saat ke lapangan juga akan mengontrol kalau masih ada APK yang terpasang.

Divisi Hukum Bawaslu Karangasem Kadek Puspa Jingga menambahkan, politik uang melanggar UU Pemilu. Diantaranya adalah pasal 515. Ini mengatur pada saat pemungutan.

Jika terbukti ada yang memberikan atau menjanjikan uang untuk memilih calon tertentu bisa di kenakan pidana penjara 3 tahun dan denda 36 juta. Jika menjanjikan dan memberikan uang saat kempenye ancaman denda 24 juta dan dua tahun penjara.

Ini dikenakan pada tim sukses atau pelaku lainya. Sementara pada ayat 2 apabila terjadi pada masa tenang akan dikenakan pindana penjara 4 tahun dan denda 48 juta.

Ayat 3 ditegaskan pada masa pemungutan jika ada melakukan politik yang atau menjanjikan sesuatu barang untuk mengarahkan pemilih akan di kenakan sangsi pindana. Kalau hanya menjanjikan saja maka pelaku yang kena sementara yang dijanjikan tidak kena.

“Tapi kalau sudah menerima uang maka dia akan kena sangsi pidana juga,” sambungnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini