Kabarnusa.com – Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki membuat pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bali kepada masyarakat tidak berjalan maksimal.
Sejumlah BPN di Kabupaten dan Kota di Bali, hampir mengalami kendala sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keluhan mereka terlontar saat pertemuan coffe morning yang digelar Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali di kantornya Jalan Diponegoro, Denpasar, Kamis 29 April 2015.
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkatab mengawali pertemuan dengan menegaskan pentingnya meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang baik antar instansi atau lembaga pemerintah.
“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, maka semua permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat terselesaikan dengan baik pula,” tandas Umar dalam pertemuan yang dihadiri para Kepala BPN se Bali itu.
Umar mengungkapan, dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya, menunjukkan jika pelayanan BPN menjadi sorotan serius. Masyarakat masih banyak yang mengeluhkan tingkat pelayanan BPN, belum sesuai harapan.
Demikian juga, Ombudsman sendiri dalam pengamatan dan penelusuran langsung menemukan kinerja pelayanan BPN, masih perlu dibenahi baik sistem maupun SDM dalam kaitan pelayanan publik.
“Kami harapkan, lewat pertemuan semacam ini, bisa memberikan pandangan dan solusi yang lebih efektif dan efisien bagi lembaga-lembaga negara dan instansi pelayanan pubik,” harap alumnus UGM Yogyakarta itu.
Dalam kesempatan itu, beberapa kepala BPN menyampaikan kondisi riil yang menghapi kendala sarana dan prasarana.
BPN Tabanan misalnya, dengan wilayah cukup luas, pelayanan seperti pengurusan sertifikat belum bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Selain SDM terbatas, faktor masyarakat sendiri misalkan kesibukan bekerja hingga kegiatan upacara juga berpengaruh dalam pelayanan.
Belum lagi, dengan sistem pengarsipan dokumen penting seperti warkah yang masih terbatas, sementara permintaan terus bertambah.
Selain tidak memiliki kantor yang lebih representatif, juga minimnya dukungan anggaran untuk peningkatan infrastruktur perkantoran, menjadi kendala dalam meningkatkan pelayanan.
“Kami membuat kantor penyimpanan arsip butuh waktu dua tahun, begitu selesai, warkah sudah tidak bisa masuk, karena tempat penyimpanan tidak mampu menampung lagi,” Kata Kepala BPN Badung Gede Sukardan Ratmada.
Pemkab Badung sempat meminjamkan lahan untuk gedung BPN, namun terkendala luasan dan pengembangan sehingga hal itu juga belum bisa menjawab masalah pengarsipan dokumen.
Pihaknya berharap, ke depan bisa ada perangkat hukum yang jelas yang bisa mengakomodasi masalah penyimpanan arsip dokumen BPN yang sangat penting itu.
“Ada anggaran cukup besar mencapai Rp20 M, namun karena terbentur izin dan proses yang cukup panjang, sehingga kelebihan anggaran itu masuk kas negara begitu saja,” imbuhnya. (rhm)