Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito
mengatakan ketentuan inimerupakan bagian upaya menanggulangi penularan.
Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan
jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayahIndonesia.
Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang
mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara
pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan
kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh
dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat
edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19
Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban
menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga
jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu
dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan
mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan
bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi
individuyangwajibmengkonsumsiobatuntuk keselamatan dankesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah
ketentuan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya
masing-masing,sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan
internasionalselama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari
luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan
berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga
maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan
tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” imbuhnya.
(rhm)