Modus Pinjam Sertifikat Karantina Hewan, Petugas Gagalkan Pengiriman Sapi Bali ke Bekasi

21 Juli 2019, 19:10 WIB
IMG 20190721 WA0020
Pengiriman sapi asal Bali yang digagalkan di Ketapang Banyuwangi Jawa Timur/humas karantina dps

Denpasar – Petugas menggagalkan pengiriman sapi asal Bali dengan tujuan Bekasi Jawa Barat tanpa dilengkapi dokumen sah. Pelaku sempat mengelabuhi petugas berbekal dari pinjaman sertifikat karantina (KH11) dari pengusaha sapi lainnya yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Pelaku berusaha mengelabui petugas karantina untuk membawa 31 ekor sapi lainnya dari Bali. Hal ini diketahui oleh petugas piket Karantina Pertanian di Wilayah Kerja Ketapang, Karantina Pertanian Surabaya.

Petugas dari dua wilayah kerja inipun berkoordinasi dan diputuskan menolak komoditas ternak dengan tujuan Bekasi. Aksi semacam itu, sering terjadi menjelang perayaan Idul Adha, peningkatan tajam terjadi pada arus lalu lintas komoditas karantina khususnya hewan qurban seperti sapi dan kambing.

Berdasar, data sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST di wilayah Karantina Pertanian Denpasar, tercatat pengeluaran sapi diawal Juli sampai saat ini (21/7) sebanyak 18,044 ekor sapi yang sudah dikeluarkan melalui Karantina Gilimanuk.

Jauh meningkat dibandingkan bulan-bulan biasa yang hanya mencapai pengeluaran 2,000 ekor perbulannya.

Kepala Seksi KH Gde Widiarsa Putra menyebutkan, Kuota pengeluaran sapi dari Bali 48.000 ekor/tahun 2019, dengan jumlah total pengeluaran dari Januari 2019 sampai 21Juli 2019 sudah mencapai 37.244 ekor.

Peningkatan arus lalu lintas komoditas yang sangat tinggi ini dijadikan celah untuk bermain oleh oknum nakal dalam membawa sapinya keluar Bali. Penolakan disaksikan Wakapolsek KP3 Ketapang, demikian informasi yang diterima langsung dari Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi melalui keterangan tertulisnya.

IMG 20190721 WA0019

Sebagai catatan, hasil penelusuran tim pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Denpasar, ternyata oknum yang bermain ini melakukan hal yang sama ditahun 2018.

Kepala Karantina Pertanian Denpasar Terunanegara menambahkan, pada tahun lalu, penyelundupan sapi oleh oknum yang sama jelas tanpa surat karantina dan sudah P21, sudah masuk di ranah hukum.

Terunanegara menambahkan oknum ini tidak ada kapoknya dan sekarang ini ternyata modusnya memakai sertifikat pinjaman yang sudah terpakai untuk mengelabui petugas karantina agar bisa membawa sapi keluar dari Bali.

“Kami menerima info kelolosan sapi dari Bali, tapi sampai saat ini belum ada sapi-sapi yang ditolak dari Ketapang sampai ke Gilimanuk,” terang IB Eka Ludra, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Gilimanuk memberikan keterangan melalui saluran telefone.

Atas kejadian itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto menginstruksikan jajarannya untuk menangani kasus ini. “Dalami dan telusuri, jangan sampai berulang lagi, untuk keamanan dan kesehatan masyarakat jelang hari raya nanti,” tegas Agus. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini