![]() |
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat konferensi pers di Gedung Bina Graha Jakarta/Dok.KSP |
Jakarta – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memiliki fungsi dan peranan
yang penting dalam pembelajaran toleransi agama suku budaya bagi Indonesia
dalam menata ke depan.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menyatakan hal itu terkait aksi
intoleransi di Medan, Sumatera Utara. Saat itu sekelompok orang membubarkan
pertunjukan Jaran Kepang yang sedang disaksikan warga.
“Kejadian ini tidak boleh terulang lagi ! Bangsa ini mau mundur kemana?” ucap
Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko menegaskan itu terkait rencana pemerintah untuk mengambil alih
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII memiliki fungsi dan
peranan yang penting dalam pembelajaran toleransi, agama, suku, budaya. Begitu
pula ke depan.
“Nantinya, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan
budaya bangsa dan sarana wisata edukasi kenusantaraan,” sambungnya.
Sesuai sejarahnya, TMII merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang
mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 33 provinsi Indonesia
(pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur
tradisional, serta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Disamping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan
miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum,
dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku), berbagai sarana rekreasi
menjadikan TMIII salah satu kawasan wisata terkemuka.
Gagasan pembangunan miniatur Indonesia ini juga memiliki bentuk dan sifat
isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat yang dilengkapi
dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan benda budaya lain dari
masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Kata dia, gagasan itu dilandasi oleh suatu keinginan untuk membangkitkan
kebanggaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air, serta untuk
memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.
Kini, setelah 44 tahun berada di bawah Yayasan Harapan Kita, pengelolaan Taman
Mini Indonesia Indah (TMII) segera beralih ke Pemerintah. Maka keluar lah
Perpres No. 19 tahun 2021 tentang TMII. Dengan begitu, dasar hukum TMII
melalui Keppres No. 51 tahun 1977 resmi tidak berlaku. (rhm)