MPBI Desak Kenaikan Upah 50 Persen dan Revisi UU Ketenagakerjaan Saat Aksi di PHI Yogyakarta

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

8 Oktober 2025, 22:47 WIB

Yogyakarta – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Selain menyuarakan dukungan terhadap pekerja di empat perusahaan yang bersengketa, MPBI DIY juga menyampaikan tiga tuntutan utama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh di wilayah ini.

Tuntutan paling signifikan yang disuarakan adalah kenaikan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta (UM DIY) sebesar minimal 50 persen.

Kenaikan ini didesak agar upah buruh dapat menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, seiring dengan meningkatnya biaya hidup di Yogyakarta.

Selain itu, MPBI DIY mendesak dilakukannya revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka secara spesifik menuntut agar undang-undang baru tidak lagi mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak-hak buruh.

Tuntutan ketiga adalah penghentian praktik perburuhan tidak manusiawi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah standar, dan pengabaian jaminan sosial bagi pekerja.

Dukungan Penuh untuk Pekerja yang Berperkara

Aksi ini juga merupakan bentuk dukungan penuh terhadap pekerja dari empat perusahaan yang sedang berjuang menuntut keadilan melalui proses hukum di PHI Yogyakarta.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan dukungan tersebut ditujukan bagi pekerja dari:

PT Tarumartani (perselisihan Perjanjian Kerja Bersama/PKB)

PT Ide Studio (tuntutan pesangon)

Hotel Seturan (tuntutan pesangon pensiun)

PT Tunas Mekar Jaya (tuntutan pesangon)

“Kami mendesak majelis hakim PHI Yogyakarta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak pekerja sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku,” ujar Irsad.

Ia juga menambahkan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan martabat pekerja, serta menjadi cermin keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja.

MPBI DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas dalam perjuangan hak-hak pekerja.***

Berita Lainnya

Terkini