MPI Dorong Penguatan Perkap Kapolri dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

25 Oktober 2017, 19:12 WIB
ilustrasi/net

JAKARTA – Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti bersama elemen masyarakat lainnya terus mendorong penguatan Peraturan Kapolri (Perkap) Tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Kami mendorong agar Perkap tidak berhenti hanya sampai dengan terbentuknya Unit PPA Kepolisian saja, yang sampai dengan saat ini belum memiiki kewenangan dalam struktural organisasi dan tatalaksana Institusi Kepolisian,” tegas Lena dalam siaran persnya.

Sebelumnya, terkait rilis MPI atas pernyataan Kapolri tentang “unsur kenyamanan” dalam menyikapi laporan kasus perkosaan saat wawancara dengan BBC Indonesia, MPI telah bertemu Kapolri Tito Karnavian, Senin (23/10/2017).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan kepada Kapolri berbagai penanganan kasus pemerkosaan yang dirasakan kurang diberi muatan yang berperspektif gender.

Kapolri Tito menyetujui membuat Peraturan Kapolri terkait Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Selain itu, akan mengkaji kemungkinan meningkatkan Unit PPA menjadi Sub Direktorat sebagai penguatan unit penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pak Kapolri setuju untuk pengembangan Pusat Informasi Penanganan Kekerasan terhadap perempuan,” sambungnya.

Kepada MPI, Kapolri juga meminta Kadiv Propam mengirim pesan kepada seluruh Pimpinan Wilayah (Kapolda) agar para penyidik dibekali dengan pendekatan yang berperspektif gender dan berempati kepada korban.

“Selain itu juga akan memasukkan materi berperspektif gender di sekolah-sekolah penyidik,” kata Lena.

Karenanya atas janji Kapolri, MPI mengapresiasi gerak cepat Kapolri yang telah mengundang MPI dan perempuan aktivis lainnya dengan memberikan penjelasan atas maksud pernyataan beliau. Ini bisa menjadi contoh yang baik bagi lembaga publik dalam merespon kritik dan protes dari masyarakat.

MPI mendorong penguatan Implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, untuk tidak berhenti hanya sampai dengan terbentuknya Unit PPA Kepolisian saja, yang sampai dengan saat ini belum memiiki kewenangan dalam struktural organisasi dan tatalaksana Institusi Kepolisian.

Tidak hanya itu, MPI Mendorong segera terealisasinya usulan Kapolri Tentang pengembangan Pusat Informasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Dalam penyusunan tata kerjanya agar dilakukan secara partisipatif, terutama dengan melibatkan lembaga yang selama ini melakukan pendampingan korban. Kemudian, MPI meminta Kapolri agar mengevaluasi Peraturan Kepolisian (Perkap) tentang prosedur penanganan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

Ia menegaskan, MPI akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan kebijakan Polri untuk peningkatan perlindungan dan pemenuhan HAM perempuan dan Anak, khususnya dari kekerasan seksual yg menimpa perempuan dan anak, anak perempuan dan anak laki-laki.

“Kami mendorong Polri untuk meneruskan kerjasama dengan lembaga terkait diantaranya dengan memperbaharui _Memorandum of Understanding_ (MOU) untuk mendorong terselenggaranya sistem peradilan terpadu penanganan kasus perempuan dan anak (SPPT PKKTPA) yang sebelumnya diinisiasi antara lain Komnas Perempuan, Kejaksaan RI, MA, Peradi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” demikian Lena. (des)

Berita Lainnya

Terkini