Suasana Webinar tentang Bendega 2021 yang digelar MRI bekerjasama dengan DPP HNSI Provinsi Bali |
Denpasar – Yayasan Mandhara Research Institute (MRI) bekerja sama dengan
DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali menggelar seminar
online (webinar) Bendega 2021 diWarung Coffe 63 Satria, Jln. Veteran Denpasar,
Kamis (25/3/2021).
Webinar yang mengusung thema
“Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega Sebagai Implementasi
NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI YAITU SEGARA KERTHI”
ini menghadirkan narasumber Ir. I Nengah Manumudhita, MM, Dr.Ir. I Ketut
Sudiarta, M.Si, Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, Moderator Ir. I Gede
Sudiarta, M.Si, Ketua Pembina Yayasan Mandhara Research Institute (MRI ) Ir.
Ida Bagus Sukarya, dan Dewa Made Juli Santika, S.Hut sebagai Host / pembawa
acara serta dihadiri sebanyak 44 peserta zoom webinar (online) dan 20 audiens
dalam ruangan (offline).
Ketua Pembina Yayasan MRI Ida Bagus Sukarya mengemukakan, maksud diadakannya
seminar ini adalah untuk menguatkan pemahaman semua pihak tentang keberadaan
Perda 11 Tahun 2017 ini.
“Tujuannya adalah agar Perda 11 Tahun 2017 dijadikan landasan hukum yang kuat
dalam menjaga dan pelestarian Bendegadi Bali,” katanya.
Menurut Ida Bagus Sukarya, dari Kegiatan WQebinar ini dapat disimpulkan adanya
rumusan upaya nyata dalam penguatan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11
Tahun 2017 ini sebagai landasan hukum dalam menjaga dan pelestarian Bendega di
Bali.
Kesimpulan yang dihasilkan dari Webinar ini di antaranya, segera dilakukan
sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega kepada
berbagai pemangku kepentingan oleh instansi terkait agar memberikan pemahaman
yang baik kepada masyarakat luas.
Kedua, perlu dilakukan harmonisasi antar perda (Perda Subak, Perda Bendega dan
Perda Desa Adat). Serta kesimpulan ketiga, segera lakukan aktualisasi
keberadaan Bendega sebagai Lembaga Tradisional yang menjaga kearifan
lokal Bali.
“Kesimpulan terakhir adalah, segera dtetapkan Pergub Bendega sebagai amanat
perda no 11/ 2017 tentang Bendega terkait tata cara perlindungan, pelestarian
dan pemberdayaan bendega,” pungkasnya. (gus)