Negara ASEAN Perkuat Jaringan Lindungi Saksi dan Korban Traficking

26 Juli 2016, 20:56 WIB
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (foto:kabarnusa)

Kabarnusa.com – Negara-negara ASEAN sepakat untuk memperkuar jaringan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan human traficking dan terorisme di kawasan tersebut.

Hal itu merupakan salah satu kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertemuan untuk  memantapkan upaya perlindungan saksi dan korban di kawasan Asia Tenggara melalui The Second Annual Meeting of The ASEAN Network for Witness and Victim Protection yang diselenggarakan di Semarang Jawa Tengah, 25-26 Juli 2016.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan pPertemuan merupakan tindak lanjut dari annual meeting sebelumnya, serta juga sebagai upaya memantapkan jaringan perlindungan saksi dan korban di ASEAN.

Jalannya pertemuan berlangsung selama dua hari ini dihadiri delegasi 7 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, Kamboja dan Indonesia.

Masing-masing delegasi menyampaikan program perlindungan saksi dan korban di negaranya serta peluang kerjasama jaringan.

Seperti rencana riset dari Filipina ke Indonesia terkait upaya perlindungan saksi dan korban.

Selain itu perwakilan Filipina mengharapkan forum yang lebih besar yakni tingkat Asia yang bisa diselenggarakan berikutnya, terutama harapannya dapat diselenggarakan oleh Indonesia kembali.

Kata Haris, pertemuan menghasilkan 4 mandat, yakni membangun kapasitas dan kualitas perlindungan saksi dan korban baik melalui pertemuan maupun pelatihan.

Seperti undangan delegasi Thailand untuk pertemuan terkait perlindungan saksi dan korban bulan depan.

Mandat kedua membangun database dan panduan praktek perlindungan saksi dan korban.

Mandat ketiga adalah memperkuat harmonisasi negara-negara anggota ASEAN dalam hal kebijakan.

Juga, legislasi terkait perlindungan saksi dan korban.

Mandat keempat adalah menambah jaringan negara-negara ASEAN dalam perlindungan saksi dan korban.

Kesepakatan lain yang dicapai, menjadikan Malaysia sebagai co-host Annual Meeting ini pada tahun depan.

Selain delegasi negara lain, Annual Meeting dalam ini juga disampaikan materi-materi terkait upaya perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Beberapa narasumber dihadirkan Kabareskrim Komjen Arie Dono, perwakilan JCLEC Gede Suardana serta Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

Dalam materinya disampaikan pengalaman Indonesia dalam penanganan korban Traficking dan Terorisme.

Yang tidak kalah menarik adalah disampaikannya rasa terimakasih dari delegasi Myanmar atas kerjasama dan bantuan dari pemerintah Indonesia melalui LPSK pada penanganan korban perdagangan manusia di Benjina yang kesemuanya adalah WN Myanmar.

Selain dilindungi, korban – korban tersebut juga dibantu fasilitasi untuk mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku. Ini merupakan contoh nyata dari pentingnya kerjasama antar negara karena kejahatan sendiri sekarang sudah tidak lagi mengenal batas negara.

LPSK terus berkomitmen meningkatkan upaya perlindungan saksi dan korban. Dan upaya tersebut tidak hanya sebatas perlindungan saksi dan korban di dalam negeri melainkan perlu dipikirkan juga upaya yang sama untuk korban kejahatan lintas negara terutama Traficking dan Terorisme yang saat ini cukup sering menimpa negara – negara ASEAN. (wan)

Berita Lainnya

Terkini