Nekat Bawa Kabur Gadis SMP Hingga Hamil, Buruh Proyek Dijebloskan ke Penjara

21 Agustus 2015, 00:30 WIB
ilustrasi%2Bwaniat%2Bkorban%2Bkekerasan%2Bseksual
ilustrasi @2015

JEMBRANA – Komang Budiada (36) asal Buleleng berurusan dengan polisi karena diduga membawa kabur seorang gadis di bawah umur hingga hamil. Duda dua anak ini dibekuk jajaran reskrim Polres Jembrana dan dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (19/8/2015).

“Sebenarnya kasus ini dilaporkan pada Februari 2015 lalu. Namun pelaku baru bisa kita tangkap,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra, Kamis (20/8/2015).

Yang melaporkan kasus tersebut adalah Wayan Budiartana (37), asal Kecamatan Jembrana. Budiartana adalah bapak dari Ni Luh A (16) siswi kelas 3 di salah satu SMP di Jembrana, yang menjadi korban perbuatan tak bertanggungjawab pelaku.

“Ayah korban melaporkan, kalau anaknya pergi dari rumah tanpa izin,” ujar Sudarma Putra. Pelaku bisa ditangkap setelah bapak korban, berusaha memancing anaknya dengan cara menghubunginya melalui telpon agar mau menemui dirinya untuk diberikan uang.

”Korban memang sering menelpon bapaknya untuk meminta uang. Makanya bapaknya menelpon minta ketemu untuk diberikan uang. Rupanya anaknya mau menemui bapaknya dan pelaku bisa ditangkap,” imbuh Sudarma Putra.

Kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Korban juga saat ditemukan kondisinya sudah hamil sekitar tujuh bulan,” pungkas Sudarma Putra.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini