Nelayan Sumbawa Deklarasi Stop Gunakan Racun dan Bom Ikan

3 Agustus 2019, 20:12 WIB
Nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan diri berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun/humas kkp

Jakarta – Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan diri berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Deklarasi dibacakan Jumat (2/8) dan diikuti sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Selain itu, mereka menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Selain itu, berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.

Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

“Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,” tambah Agus.

Bupati Sumbawa, Husni Djibril, mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono, mengimbau masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium.

“Hal ini bertujuan agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut.

Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom dan racun ikan. Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian kegiatan lainnya.

Salah satunya, edukasi sejak dini kepada siswa sekolah dasar mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun.

Sosialisasi secara lisan juga dilakukan di rumah-rumah nelayan maupun pemasangan himbauan “Lautku Bebas Bom Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan dan rumah nelayan setempat. (riz)

Berita Lainnya

Terkini