Nelayan Tabanan Siap Tekuni Usaha Penangkapan Benih Lobster

9 Juli 2020, 22:38 WIB

Suasana sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
12/Permen-KP/2020 di Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan

Tabanan – Nelayan di Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam Kelompok
Usaha Bersama (KUB) dan organisasi massa Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI) siap menekuni usaha penangkapan benih lobster karena menjanjikan
keuntungan yang menggiurkan.

Hal itu terungkap saat para Ketua KUB Kabupaten Tabanan mengikuti sosialisasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negera RI yang
dilaksanakan Dinas Perikanan (Diskan) dan DPC HNSI di Kantor Diskan Tabanan,
Kamis (9/7/2020).

Sosialisasi yang diikuti juga oleh Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupatan
Tabanan dan Koordinator Penyuluh Perikanan Kecamatan di Kabupaten Tabanan
tersebut, para nelayan di Tabanan sepakat bergabung menjadi anggota Koperasi
Perikanan untuk pengurusan ijin usaha penangkapan benih lobster ke Dinas
Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali.

Sebelumnya, Sekretaris Diskan Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman Triana dalam
sosialisasinya memaparkan dengan dikeluarkannya Permen-KP No.12/Permen-KP/2020
pada tangal 4 Mei 2020 ini, maka Permen-KPNomor 56/Permen-KP/2016 tentang
Larangan Penangkapan dan atau Pengeluarean Lobster, Kepiting dan Rajungan dari
wilayah NKRI dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya melarang penangkapan
benih lobster dan lobster yang ukurannya kurang dari 200 gram. Peraturan
Meneteri Kelautan dan erikanan yang baru, membolehkan penangkapan benih
lobster dan lobster pasir yang berukuran di atas 150 gram,” paparnya.

Menurut Triana, meski penagkapan benih lobster dilegalkan, namun untuk
melakukan penangkapan benih lobster tersebut tetap harus mematuhi seluruh
ketentuan yang ada dan tertuang pada Permen-KP tersebut.

“Meski sudah ada kelonggaran dalam pemanfaatan benih lobster dan penangkapan
lobster konsumsi diubanding Permen-KP sebelumnya, namun sejumlah ketentuan
yang ada harus tetap dipenuhi,” katanya mengingatkan.

Hal senada diungkapkan Ketua DPC HNSi Kabupaten Tabanan I Ketut Arsana Yasa
yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang dalam pemaparannya mengemukakan
bila perjuangan panjang nelayan lobster di Kabupaten Tabanan saat ini sudah
membuahkan hasil.

“Meski keinginan atau tuntutan nelayan lobster Tabanan tidak sepenuhnya bisa
dipenuhi, namun beberapa hal sudah bisa dipenuhi sehingga nelayan lobster
Tabanan tidak terpuruk lagi ekonominya,” ujarnya.

Ketut Arsana Yasa yang populer dipanggil dengan nama Sadam ini juga
mengungkapkan, selain tetap menjalankan usahanya menangkap lobsyer konsumsi,
ke depan nelayan di Tabanan juga bisa berusaha melakukan penangkapan benih
lobster untuk diperjualbelikan.

“Saya beberapa waktu yang lalu melakukan studi banding melihat usaha
penangkapan benih lobster di Banyuwangi. Terbukti dari usaha tersebut bisa
membuat nelayan kaya dan sejahtera karena seekor lobster harganya Rp 15.000.
Dalam semalam nelayan bisa menangkap benih lobster ratusan sampai ribuan
ekor,” katanya.

Berdasarkan hasil studibanding tersebut, Sadam berkeinginan agar nelayan
lobster di Tabanan juga melakukan hal yang sama, melakukan usaha penangkapan
benih lobster, sama seperti nelayan lobster di NTB dan Banyuwangi.

“Saya sudah menghubungi pengusaha dan eksportir benih lobster yang akan
membantu memberikan sarana prasarana alat penangkap benih lobster dan membeli
benih lobster hasil penangkapan nelayan di Tabanan. Semoga kerjasama ini bisa
segera terealisasi,” harapnya. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini