Nelayan yang Menghamili Adik Ipar Dibekuk

4 November 2015, 13:54 WIB

Kabarnusa.com – Ilham I (42), seorang nelayan asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali yang diduga melakukan tindak amoral terhadap Bunga (12) adik iparnya akhirnya ditangkap, Senin (2/11/2015).

Dari pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, Ilham (pelaku) mengakui terus terang telah melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap adik iparnya yang masih duduk di kelas 1 SMP.

Dia mengaku empat kali melakukan perbuatan itu hingga hamil adik iparnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki secara prematur.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, empat kali. Tiga kali dilakukan di rumah korban dan satu kali di kos pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Polres Jembrana, Rabu (4/11/2015).

Perbuatan pelaku terhadap korban yang tinggal di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus 2015.

“Karena terlalu sering berhubungan badan, korban kemudian hamil dan melahirkan bayi laki-laki secara prematur,” ujar Sudarma Putra.

Hanya saja, kehamilan korban justru tidak diketahui oleh kedua orang tuanya dan baru diketahui setelah korban melahirkan secara prematur.

“Maklum orang tua korban bekerja, berangkat pagi-pagi dan baru pulang setelah malam hari saat korban sudah tidur,” imbuh Sudarma Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasl 81 UU RI no. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dar)

Berita Lainnya

Terkini