Beromset Rp11,25 M, Pabrik Sabu dan Ekstasi Digerebek

20 September 2014, 00:49 WIB

pabrik%2Bsabu

KabarNusa.com
Pabrik pembuatan sabu dan esktasi di Denpasar
dan Kabupaten Buleleng, Bali digerebek petugas kepolisian..

Industri narkoba rumahan digerebek petugas karena diduga memproduksi amphetamine (sabu-sabu) dan  ekstasi dalam jumlah besar.

penggerebakan
di sebuah rumah di Panjer, Denpasar, pada 16 September 2014, petugas
menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuat ekstasi (MMDM).

Dari
rumah tersebut petugas mendapati 1.130 tablet putih, dua plastik berisi
serbuk seberat 101,13 gram, serta satu botol kodein 10 miligram.

Dua oranf tersangka berinisial N Sud (36) dan Don SR (27), digelandang ke Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan.

Kapolresta
Denpasar, Kombes Pol Djoko Hari Utomo, mengungkapkan, dari pengembangan
kasus tersebut, pihaknya mendapat nama lain yakni W AR asal Singaraja,
Buleleng.

Tak lama kemudian petugas menangkap W AR di sebuah vila di Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan sukasada, Buleleng.

Dari vila tersebut, ditemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika.

“Home
industry ekstasi penyandang dananya adalah W AR sedangkan peracik atau
pembuat ekstasi adalah Don SR,” sebut Djoko dalam keterangan resminya,
Jumat (19/9/2014).

Sedangkan N Sud bertindak sebagai pengedar dan perantara.

Djoko menjelaskan, nilai jual keseluruhan sabu dan ekstasi yang diproduksi di rumah tersebut mencapai Rp11,25 miliar.

Rinciannya,
modal awal pembelian bahan pembuatan esktasi sebesar Rp20 juta, yang
bisa menghasilkan 1.000 butir. Bila diasumsikan harga per butirnya Rp450
ribu maka nilai keseluruhannya mencapai Rp450 juta. Sementara modal
pembelian bahan dan peralatan sebesar Rp300 juta.

“Dengan modal
itu diperkirakan bisa memproduksi sabu 6.000 gram dengan harga per
gramnya Rp1,8 juta, maka nilainya mencapai Rp10,8 miliar,” imbuh Djoko.

Tiga
orang tersebut dijerat dengan Pasal 129 Huruf (a) dan/atau Pasal 132
Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda
paling banyak Rp5 miliar.(rma)

Artikel Lainnya

Terkini