NIK Resmi Jadi Kunci Layanan Pajak, DJP dan Dukcapil Kolaborasi Demi Administrasi Lebih Modern

Wajib pajak akan semakin dimudahkan dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam layanan perpajakan.

31 Juli 2025, 17:13 WIB

Jakarta -Wajib pajak akan semakin dimudahkan dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam layanan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri baru saja meresmikan kerja sama strategis ini.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Gedung Cakti KPDJP, Selasa (29/7) lalu.

Langkah ini menandai babak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan. DJP sendiri tengah gencar mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), dan kolaborasi dengan Dukcapil ini menjadi pilar penting untuk pondasi sistem tersebut.

“Kerja sama ini adalah upaya konkret kami dalam mengintegrasikan dan memanfaatkan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan secara menyeluruh,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Bimo menjelaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas validasi data NIK, tetapi juga mencakup pemutakhiran data kependudukan secara berkala dan pemanfaatan teknologi face recognition untuk mendukung administrasi serta pengawasan perpajakan yang lebih akurat dan efisien.

Senada dengan Dirjen Pajak, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam memberikan akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia menekankan, secara regulasi, data kependudukan memiliki cakupan pemanfaatan yang luas, tidak hanya untuk layanan publik, tetapi juga mendukung perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pengembangan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan layanan perpajakan akan semakin terintegrasi, transparan, dan efisien, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan administrasi yang modern dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Berita Lainnya

Terkini