Nunggak Pajak, Petugas Sandera Warga Asing dan Pengusaha di Bali

7 Desember 2015, 07:45 WIB

Kabarnusa.com – Lantaran menunggak pajak dan tak kunjung melunasi seorang warga negara asing dan pengusaha di Kabupaten Badung, Bali sempat disandera (gijzeling) oleh petugas pajak.

Upaya penyanderaan dilakukan tim gabungan DirektoratJenderalPajak (DJP) bekerjasama kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dilakukan pada hari Kamis, 3 Desember 2015.

Petugas melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap 2 orang penanggungpajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali.

Penahanan sementara terhadap Mr. RJD, Warga Negara Asing, penanggungpajak PT LB dan Tn. WN seorang pengusaha lokal, yang terdaftar di Kantor PelayananPajak (KPP) Pratama Badung Utara dilakukan di Rutan Kelas IIB Bangli.

“Namun,hari Jumat, 4 Desember 2015, kedua Wajib Pajak telah melunasi utang pajaknya. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah melunasi utang pajak kedua penanggung pajak tersebut dibebaskan” ujar Kepala KPP Pratama Badung Utara, Ni Ketut Sriani akhir pekan lalu.

Sesuai UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Kata dia, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnyas eratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Upaya itu dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan ole hKepala KPP setela hmendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Tindakan pPenyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan.

Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,
jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi.

Juga, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Pada prinsipnya penagihan pajak memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

“Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” imbuh Kepala Kanwil DJP Bali Wahju K. Tumakaka, . (rhm)

Berita Lainnya

Terkini