Nurbaeti Munawaroh Larang WP Berikan Sesuatu sebagai Ucapan Terima Kasih kepada Petugas DJP Bali

Masyarakat atau wajib pajak yang merasa mendapat pelayanan yang baik kata Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dilarang memberi sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas pajak di semua tingkatan.

1 Juni 2023, 09:45 WIB

Denpasar –Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh melarang masyarakat atau wajib pajak yang mendapat pelayanan pajak memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas pajak di semua tingkatan.

Nurbaeti Munawaroh menegaskan hal itu saat Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Emirates dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Sosialiasi digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kegiatan diadakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal 30 sampai 31 Mei 2023.

Nurbaiti Munawaroh menyatakan kepada wajib pajak jika mendapatkan pelayanan yang baik di Kantor Pelayanan Pajak KPP, kemudian ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih agar jangan dilakukan.

“Karena itu (pelayanan yang baik) sudah keharusan dan kewajiban kami,” katanya menegaskan.

Ditegaskan Nurbaeti Munawaroh, pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian dilakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga dari tindakan melawan aturan atau hukum.

“Kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” kata Nurbaeti Munawaroh menegaskan.

Sosialisasi sesi pertama sekaligus pembuka kegiatan ini diadakan di Aula Kanwil DJP Bali.

Kegiatan ini dihadiri 70 wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. WP yang hadir ini merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Pada penutupan sambutannya, Nurbaeti enyampaikan pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Acara dilanjutkan deklarasi komitmen anti korupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

KPK diwakil Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi dalam paparannya menyampaikan tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi.

Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.

Pihaknya mengajak semua,
membangun integritas, terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan hanya di KPK, atau jajaran di Kanwil DJP Bali, atau pemerintahan, tapi juga masyarakat sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas

“Tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu,” ujar Alfiana.

Setelah paparan dari KPK, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara ditutup dengan foto bersama dan permohonan dukungan untuk Kanwil DJP Bali, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat dari wajib pajak dalam rangka mewujudkan kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Acara sesi II diadakan di Aula KPP Pratama Badung Utara pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 14.00 WITA yang diikuti oleh WP secara luring sebanyak 45 WP dan daring sebanyak 1.007 WP yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Badung Selatan, dan KPP Pratama Gianyar.

Sedangkan acara sesi III diadakan di Aula KPP Pratama Tabanan pada tanggal 31 Mei 2023 yang diikuti oleh WP secara luring sebanyak 35 WP dan daring sebanyak 855 WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan dan KPP Pratama Singaraja.***

Artikel Lainnya

Terkini