Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perkembangan terkini implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP per 20 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan, secara umum, sistem menunjukkan kinerja yang stabil selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, meskipun terdapat fluktuasi latensi pada beberapa fungsi saat terjadi lonjakan transaksi.
Rincian kinerja fungsi utama menunjukkan: login sangat stabil, pendaftaran WP sempat melambat namun kembali normal, SPT Masa dan Faktur Pajak mengalami lonjakan latensi sementara yang kemudian berhasil ditekan, serta Bukti Potong mencatat latensi tertinggi namun menurun signifikan.
Hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah besar dokumen perpajakan, termasuk 198,8 juta faktur pajak (masa Januari-April), 70,6 juta bukti potong PPh (Januari-April), 933 ribu SPT Masa PPN & PPnBM (Januari-Maret).
“Serta 997 ribu SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149 ribu SPT Masa PPh Unifikasi (Januari-Maret),” sebutnya.
DJP juga menginformasikan batas waktu pembuatan faktur pajak masa April adalah pertengahan Mei 2025.
Selain itu, terdapat penghapusan sanksi administratif untuk pelaporan SPT Masa PPN & PPnBM masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025, serta SPT Masa PPh masa Maret 2025 hingga 30 April 2025 (sesuai KEP-67/PJ/2025).
Sebagai upaya peningkatan kinerja, DJP telah melakukan serangkaian penyempurnaan sistem pada periode akhir Maret hingga 17 April 2025 yang mencakup aspek pendaftaran, faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT Masa, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan.
Pihaknya mengimbau Wajib pajak terus memantau pengumuman resmi DJP dan memanfaatkan panduan penggunaan Coretax DJP yang tersedia di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. ***