Nusron Wahid Soroti Ancamam Ketahanan Pangan Nasional Akibat Alih Fungsi Lahan, Dorong Percepatan Reforma Agraria di Bali

Nusron Wahid memperingatkan bahaya serius yang mengancam ketahanan pangan nasional, menyoroti laju alih fungsi lahan sawah yang masif.

27 November 2025, 05:32 WIB

Denpasar– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan bahaya serius yang mengancam ketahanan pangan nasional, menyoroti laju alih fungsi lahan sawah yang masif.

Peringatan ini disampaikan di Denpasar, bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria dan penandatanganan komitmen sertifikasi hak atas tanah bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/11).

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa hilangnya lahan sawah di Indonesia saat ini mencapai 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara dengan 165–220 hektare per hari.

Dalam pidatonya, Nusron Wahid menekankan bahwa reforma agraria, sebagaimana diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023, adalah kunci untuk menciptakan keadilan agraria.

“Reforma agraria bertujuan untuk memantapkan sistem pertanahan negara dan mendorong kemandirian bangsa,” jelasnya.

Program ini berfokus pada penataan aset (legalisasi aset dan redistribusi tanah) dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat, yang mencakup dukungan terhadap swasembada pangan, energi, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Upaya ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah (2025-2045) untuk mencapai pendapatan per kapita setara negara maju dan menekan angka kemiskinan.

Untuk menahan laju penyusutan lahan produktif, Kementerian ATR/BPN akan segera menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang akan menjadi benteng hukum bagi lahan baku sawah dari kepentingan non-pertanian.

Sejalan dengan kekhawatiran pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui bahwa alih fungsi lahan di Pulau Dewata sangat kritis, mencapai 600-700 hektare per tahun—sebagian besar didorong oleh pembangunan jasa pariwisata.

Menyikapi hal ini, Gubernur Koster mengumumkan langkah tegas untuk meminimalisir pelanggaran tata ruang di masa depan.

Pihaknya sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif. Oleh sebab itu, saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel-restoran yang menggunakan lahan produktif.

Selain itu, wajib untuk tidak lagi mengeluarkan izin bagi pembangunan toko modern berjejaring,” tegas Koster.

Instruksi ini mencerminkan komitmen Bali untuk menyeimbangkan sektor pariwisata dengan perlindungan terhadap lahan produktif dan kedaulatan pangan daerah.

Di akhir acara, yang juga menandai launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP, Menteri Nusron Wahid bersama Gubernur Koster menyerahkan sejumlah sertifikat hak atas tanah kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berbagai pihak termasuk Desa Adat dan lembaga keagamaan.

Hal ini menunjukkan komitmen BPN Bali untuk menuntaskan 16% tanah di Bali yang masih belum bersertifikat dari total estimasi 2,3 Juta Ha.***

Berita Lainnya

Terkini