![]() |
Menurut Suartana, pihaknya menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. |
Kabarnusa.com
– Satuan Narkoba Polres Tabanan, Bali menangkap dua
pengguna narkoba jenis sabu yakni Gede AA (37)
mantan anggota DPRD Tabanan dan Gede Made S (56) seorang PNS yang juga
mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD)
Tabanan.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Grya
Manik Asri, Banjar Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan,
Minggu (2/8/2015) sekitar jam 13.00.
Kapolres Tabanan AKBP Komang
Suartana membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Benar, kami telah menangkap dua tersangka kasus narkoba,” katanya kepada awaak media Selasa (4/8/2015).
Menurut
Suartana, pihaknya sebelumnya
telah menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering digunakan
tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas, lanjut melakukan pengamatan dan penyelidikan sekitar
dua minggu.
“Pada hari Minggu siang, petugas melihat tersangka di dalam
rumah dan langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan
penangkapan terhadap tersangka,” paparnya.
Dari hasil
penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti
berupa 1 paket shabu seberat 0, 48 gr dan alat hisap (bong). 1 butir
tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gr. ” BB ditemukan di atas
meja di dalam rumah tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan,
barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan rencananya akan
dikonsumsi bersama.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun
2009 tentantg Narkotika,” pungkasnya. (gus)