Nyalakan Lampu Malam Nyepi, Bule Belanda Didenda Rp750 Ribu

23 Maret 2015, 20:44 WIB
20150323 111218
“Sidang adat digelar untuk menjalankan awig adat bagi mereka yang
melanggar, baik itu warga lokal maupun warga pendatang,” tegas Bendesa
Adat Pekutatan I Made Ariasa.

Kabarnusa.com – Sanksi adat dijatuhkan kepada Alex Jakubus Jis (55), pemilik Hotel Medewi asal Belanda, yang tinggal di Dusun Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali,

Alex diketahui warga menyalakan lampu pada malam hari saat pelaksanaan hari raya Nyepi.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang adat yang berlangsung di Balai Banjar Dauh Pangkung, desa setempat yang berlangsung Senin (23/3/2015).

Namun Alex Jakubus Jis tidak hadir dalam sidang adat tersebut dan hanya
diwakili oleh salah seorang karyawan hotelnya.

Hanya saja, karyawan yang mewakili Alex, juga tidak berani bersikap atas keputusan sidang adat tersebut. Dia mengaku akan berkordinasi dengan bosnya.

Atas kenyataan tersebut  sidang ditunda sambil menunggu pemilik hotel datang dari Denpasar.

“Sidang adat digelar untuk menjalankan awig adat bagi mereka yang melanggar, baik itu warga lokal maupun warga pendatang,” tegas Bendesa Adat Pekutatan I Made Ariasa.

Diharapkan dengan sanksi adat ini kedepannya tidak ada lagi warga yang melanggar ketentuan yang telah disepekati. Termasuk melanggar Catur Berata Penyepian.

“Nanti uang denda ini akan kita gunakan sebagai biaya upakara Guru Piduka di desa pakraman,” pungkasnya.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini