Nyambi Pengedar, Ini Pengakuan Sipir LP Kerobokan

10 Januari 2015, 06:11 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo @2015

DENPASAR – Karir sipir Lapas Kerobokan, Bali JES pria 48 tahun asal Aceh ini terancam menyusul terbongkarnya aksi kejabatan narkoba yang membelitnya. Dia mengaku hanya mengumpulkan barang haram itu karena tidak bertuan namun rupanya dia tergoda menjadikan bisnis sambilan.

Penangkapan JES oleh Tim BUser Satnarkoba Polresta Denpasar akhir tahun lalu, menambah panjang dereten oknum sipir yang terjerat kasus narkoba. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo lantas membeber peran JES dalam jaringan peredaran di penjara terbesar di Bali itu.

Diketahui, JES berusaha memasukan seorang pembesuk berinisial GMR (39 tahun) asal Bali, yang membawa narkoba lewat barang bawaannya nasi dan canang atau perangkat tempat sembahyang umat Hindu.

“JES tinggal sudah 24 tahun dan bekerja sebagai sipir di LP Kerobokan selama 23 tahun,” sambung Djoko dalam keterangan resminya Jumat (9/1/2015). Dikatakan, masuknya barang haram ke Lapas biasanya lewat pembesuk.

Aksi JES dimulai ketika dia ikut melakukan penggeledahan pembesuk yang kedapatan membawa barang haram lalu dibuang. Kata Kombes Djoko, JES lalu mengambili barang haram yang dibuang pembesuk dan mengumpulkannya sendiri.

Selain itu, barang haram didapat dari napi yang kedapatan memakai. Dari catatan Lapas, sipir itu konditenya kurang bagus dan terungakap jika barang haram yang dikumpulkannya itu, hendak dijual keluar. “Saat ditangkap, barang-barang itu sudah dijual dengan harga Rp1,6 juta per gram,” sebutnya.

Termasuk tersangka lainnya WBA yang ditangkap, mengaku mendapat pasokan narkoba dari JES. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari JES berupa 11 paket shabu dengan berat total 24,93 gram, ektasi 15 butir dan heroin 0,46 gram yang diduga dismpan dalam Lapas.

Di pihak lain, pembesuk berinisial GMR, mengaku barang haram yang dibawanya merupakan titipan temannya untuk dikonsumsi di dalam penjara. GMR berdalih hanya dititipi, tidak mengetahui jika di dalam bungkusan nasi dan canang, ternyata bersisi narkoba.

Di pihak lain, Kapolresta Djoko menambahkan, pihaknya telah melarang tahanan dan pembesuk untuk membawa Handphone (HP), saat membesuk di sel Mapolresta. “Kami juga periksa petugas yang jaga tahanan, mereka diperintahkan selalu melakukan pemeriksaan tahanan yang membawa barang-barang yang dilarang untuk di tahanan,” imbuhnya.

Djoko menduga, tempat-tempat pribadi seperti di kamar mandi, dijadikan tahanan dan pembesuk melakukan komunikasi narkoba melalui ponsel. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini