![]() |
ilustrasi |
KabarNusa.com, Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa perempuan New Zealand Leeza Tracey Orsmby (37) terbukti bersalah dalam kejahatan narkotika sehingga dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika,” kata ketua majelis hakim Parulian Saragih dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/7/2014).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ormsby ditangkap di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, 12 Februari lalu atau dua hari setelah bebasnya terpidana asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Penangkapan perempuan yang lama tinggal di Sidney Australia ini berawal dari informasi kepolisian yang menyebutkan adanya pesta narkotika oleh warga negara asing di lokasi.
Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan satu linting rokok yang di dalamnya berisi daun-daun kering bercampur narkotika jenis hasis seberat 0,3 gram di dalam tas milik Ormsby.
Di vila itu, polisi juga menemukan enam kapsul hasis 27,06 gram dan tujuh kapsul MDMA seberat 132,20 gram. Namun selama penyidikan di kepolisian maupun persidangan, Ormsby menolak mengakui kapsul itu miliknya.
Ormsby hanya mengakui lintingan rokok itu yang merupakan pemberian dari temannya bernama Robert dan sebagian sudah dipakai untuk pesta narkoba.
Menanggapi vonis hakim, Orsmby melalui pengacaranya menyatakan menerima sepenuhnya. “Kami melihat putusan hakim sudah adil,” kata Ari Soenardi, pengacara Ormsby. (kto)