OJK Bali Ajak Media Kenali Layanan Kontak 157 dan Dalami Pasar Modal di IDX

Setiap pengaduan ke kontak OJK 157 direspon cepat, ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran tentang masalah yang disampaikan dan jawaban dari tugas dan kewenangan OJK sesuai UU dan aturan berlaku lainnya.

4 Desember 2024, 07:12 WIB

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali mengajak puluhan jurnalis untuk melihat lebih jauh bagaimana Sistem Layanan Pengaduan Konsumen Terintegrasi yaitu Kontak 157 OJK dan mendalami Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX).

Dikemas Media Gathering berlangsung 2-3 Desember 2024, didampingi para pejabat OJK Bali diantaranya, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Irhamsah, Kepala Bagian Humas OJK Regional 8 Bali-Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya, wartawan diajak melihat langsung ke kondisi ruang kerja bagian Layanan Pengaduan Konsumen atau Kanal 157 Kantor OJK Pusat di Wisma Mulia.

Rombongan Media Gathering OJK Bali diterima hangat, Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI) Hudiyanto

Di lantai 16 tempat Layanan Pengaduan Konsumen Kanal Kontak OJK 157 berkantor, tampak puluhan pegawai sibuk melayani pengaduan masyarakat atau konsumen tentang berbagai informasi terkait pinjaman, investasi hingga laporan korban penipuan investasi.

Compress 20241204 074617 7575
Penyerahan cindera mata saat Media Gathering OJK Bali di Kantor Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock.Exchange (IDX)/dok.kabarnusa

Semua pengaduan laporan konsumen ditangani oleh pegawai berkompeten, yang dipilah-pilah sesuai jenis laporan baik melalui email, telephon (call), pesan whatsapp hingga media sosial.

Setiap laporan masuk ke call centre 157 dijawab direspon secara cepat, ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran tentang masalah yang disampaikan dan jawaban dari tugas dan kewenangan OJK sesuai UU dan aturan berlaku lainnya.

Saat sesi paparan, disampaikan Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Satgas Waspada Investasi (SWI) Hudiyanto, mengupas bagaimana langkah-langkah Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Diantara keberhasilannya, mampu menyelamatkan dana Rp6,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan dengan cepat.

Disebutkan, sejak lima hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre menerima 1.594 aduan dengan melakukaj pemblokiran rekening 39,4 persen dan penyelamatan dana Rp6,7 milia.

Bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Pasti telah meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 dalam mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Hudiyanto menegaskan, target ISAC memblokir rekening penipu secara cepat, kemudian identifikasi pelaku penipuan hingga penindakan hukum sebagai efek jera.

Terbentuknya Pembentukan IASC diharapkan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sektor keuangan seperti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Masyarakat diimbau selalu berhati-hati terhadap modus penipuan dan para korban penipuan agar segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan agar bisa ditindaklanjuti. Secepat mungkin sehingga bisa diambil langkah pencegahan untuk mencegah korban lainnya sehingga kerugian lebih besar bisa dicegah.

Tak lupa Hudiyanto mengingatkan masyarakat jangan terbui iming-iming investasi yang menggiurkan. Saat akan berinvestasi jangan lupa 2 L yakni Logis dan Legal.

Disebutkan ciri-ciri investasi ilegal yang mesti dipahami masyarakat sebelum menanamkan uangnya untuk berinvestasi di berbagai platform.

“Biasanya investasi ilegal itu memanfaatkan tokoh-tokoh masyarakat, agama, publik figur influncer untuk menarik minat investasi,” ungkapnya.

Masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri invesatsi ilegal lainnya, yakni tidak memiliki legalitas yang jelas seperti izin usaha. Atapun jika mencantumkan memiliki izin kelembagaan seperti PT CV ataupun Yayasan namun tidak memiliki izin usaha.

“Memiliki izin kelembagaan atau izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tuturnya.

Rata-rata korban investasi, lanjut dia karena masyarakat masih mudah tergiur bunga yang tinggi dan ketidaktahuan atau tidak paham investasi.

Upaya-upaya SWI dalam mencegah korban investasi ilegal adalah terus melakukan edukasi dan literasi keuangan ke semua lapisan masyarakat. Mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat.

“Cyber Patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin ke Komdigi serta laporan informasi ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Setelah mengunjungi kantor Kontak OJK 157, media diajak ke Kantor Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock.Exchange (IDX) untuk melihat dari dekat bagaimana dunia geliat dan perkembangan pasar modal di Indonesia.

Para pejabat di Kantor IDX yang memberikan paparannya  Firza Rizqi Putra selaku Kepala Divisi Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia dan Ignatius Denny W Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan materi Proses IPO (Initial Public Offering) oleh Guntur Nandana selaku Staf Unit Pengembangan Calon Perusahaan.

Terungkap tentang pentingnya media sebagai ujung tombak penyebaran informasi dan edukasi serta peningkatan literasi pasar modal di masyarakat.

Karenanya, media harus memiliki pengetahuan yang benar tentang pasar modal, agar pemberitaannya sesuai.

Terungkap,Data BEI sampai  30 Agustus 2024, rata-rata nilai transaksi harian saham (RNTH) di BEI mencapai Rp12,69 triliun.

Disusul volume tansaksi harian saham pada angka 17,9 miliar saham an frekuensi transaksi harian saham mencapai 1,08 juta kali transaksi.

Diungkapkan juga, regenerasi investor di pasar modal menunjukkan angka yang sangat baik. Tercatat sekitar 79 persen di antaranya merupakan investor yang berusia di bawah 40 tahun. Ini membuktikan bahwa saat ini anak muda sudah melek keuangan dan investasi.

Di kantor IDX kawasan Senayan SCBD, itu juga disampaikan perkembangan dinamika pasar modal Indonesia serta berbagai upaya untuk lebih mengenalkan keberadaan BEI atau IDX dalam mendorong masyarakat untuk berinvestasi atau menanamkan uang secara legal di pasar modal.***

Berita Lainnya

Terkini